Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dari 2018 sampai dengan 2022.
"BPH Migas melalui sidang komite melakukan perubahan SK. Adapun dasar dari perubahan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 menjelaskan penugasan diperbolehkan dari badan usaha penerima penugasan kepada anak perusahaan," ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Jakarta (31/8).
Dia menyampaikan, perubahan SK itu bertujuan agar pelaksana penugasan dapat menjalankan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP secara optimal sehingga BBM bersubsidi dan BBM Penugasan tepat sasaran.
Sejak diberlakukannya penugasan selama 5 tahun belakangan, setiap tahun BPH Migas tetap memberikan kuota kepada badan usaha penugasan hingga ke penyalur. Sebagai informasi pada tahun ini,PT Pertamina (Persero) diberikan penugasan penyediaan dan pendistribusian untuk JBT (minyak solar) sebesar 15.580.040 kilo liter/KL dan untuk JBT (minyak tanah) sebesar 500 ribu KL.
Baca juga : Soal Revisi Permen PLTS Atap, YLKI: Bisa Matikan BUMN
Sedangkan untuk JBKP kepada PT Pertamina (Persero) diberikan Kuota Penugasan sebesar 10 juta KL. Setiap 3 bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya.
"Penugasan ini mulai berlaku 1 September 2021," sebut BPH Migas.
SK Kepala BPH Migas yang diserahkan hari ini adalah Nomor: 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2018 Sampai 2022. (OL-7)
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
Pertamina dinilai telah menerapkan tata kelola yang sangat baik dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016.
Pemerintah Kota Sorong menggelar audiensi bersama PT Pertamina guna membahas berbagai isu strategis terkait distribusi dan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina dinilai sangat mendukung Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum. Termasuk penetapan status tersangka dan upaya penangkapan M Riza Chalid.
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) terus mengedepankan prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) dalam menjalankan operasionalnya.
PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional dan transparan.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax atau RON 92 menjadi Rp12.500 per liter dari yang sebelumnya Rp12.100 liter.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan kuota dan skema subsidi motor listrik 2025 secara terbuka.
Ketegangan geopolitik di kawasan Teluk Persia, yakni Iran vs Israel, kembali memunculkan kekhawatiran global.
Pertamina juga menempatkan petugas di lapangan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan lancar.
PT Pertamina kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh Indonesia mulai hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved