Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan per 29 Agustus pihaknya telah menerbitkan 76.778 Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA) atau OSS Berbasis Risiko.
"Usaha mikro (UMKM) paling besar dengan 96% (NIB). Betul memang jumlah unit usaha di Republika Indonesia paling banyak dari UMKM," kata Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI secara virtual, Senin (30/8).
Lebih rinci jumlah NIB yang dikeluarkan Kementerian Investasi ialah 96,46% berasal dari usaha mikro, 26% dari usaha kecil 2,6%, usaha menengah sebanyak 0,49%, usaha besar 0,41%, dan lainnya 0,04%.
Bahlil juga membeberkan, OSS Berbasis Risiko yang baru diresmikan pada 9 Agustus, saat ini masih ditemui permasalahan dalam menyesuaikan data atau kesiapan yang ada.
OSS Berbasis Risiko sendiri merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian bagi pengusaha dalam berinvestasi
"Kami akui dalam penyelenggaraan OSS ini belum 100% sempurna. baru sekitar 80%. Menurut kami, setiap aplikasi di dunia ini yang baru dijalankan, tidak semua 100% perfect, butuh penyesuaian," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian Investasi menyebut, OSS Berbasis Risiko dibantu pengelolaanya oleh perusahaan jasa telekomunikasi, PT. Indosat Tbk (ISAT).
Aplikasi tersebut akan memudahkan tiap-tiap perizinan usaha atau investasi yang di atur dalam 47 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres) dari turunan UU Cipta Kerja. (E-3)
Riyatno menambahkan, usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Menurut Kepala Negara, dirinya kerap menerima laporan bahwa pelayanan dalam platform OSS tidak secepat yang digembar-gemborkan.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Adanya PKS tersebut memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved