Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

76.778 Nomor Induk Berusaha Diterbitkan Lewat OSS

Insi Nantika Jelita
30/8/2021 15:06
76.778 Nomor Induk Berusaha Diterbitkan Lewat OSS
Pekerja menyelesaikan pembuatan berbagai jenis produk sprei dan sarung bantal di salah satu usaha konveksi, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (28/8).(Antara)

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan per 29 Agustus pihaknya telah menerbitkan 76.778 Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA) atau OSS Berbasis Risiko.

"Usaha mikro (UMKM) paling besar dengan 96% (NIB). Betul memang jumlah unit usaha di Republika Indonesia paling banyak dari UMKM," kata Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI secara virtual, Senin (30/8).

Lebih rinci jumlah NIB yang dikeluarkan Kementerian Investasi ialah 96,46% berasal dari usaha mikro, 26% dari usaha kecil 2,6%, usaha menengah sebanyak 0,49%, usaha besar 0,41%, dan lainnya 0,04%.

Bahlil juga membeberkan, OSS Berbasis Risiko yang baru diresmikan pada 9 Agustus, saat ini masih ditemui permasalahan dalam menyesuaikan data atau kesiapan yang ada.

OSS Berbasis Risiko sendiri merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian bagi pengusaha dalam berinvestasi

"Kami akui dalam penyelenggaraan OSS ini belum 100% sempurna. baru sekitar 80%. Menurut kami, setiap aplikasi di dunia ini yang baru dijalankan, tidak semua 100% perfect, butuh penyesuaian," ucap Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian Investasi menyebut, OSS Berbasis Risiko dibantu pengelolaanya oleh perusahaan jasa telekomunikasi, PT. Indosat Tbk (ISAT).

Aplikasi tersebut akan memudahkan tiap-tiap perizinan usaha atau investasi yang di atur dalam 47 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres) dari turunan UU Cipta Kerja. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya