Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nihil Pada 2024

Emir Chairullah
25/8/2021 17:52
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nihil Pada 2024
Kawasan perumahan kumuh di Aceh(Antara/Irwansyah Putra)

PEMERINTAH bertekad menghapus kemiskinan ekstrem hingga 0% pada akhir 2024 dari saat ini sekitar 4% atau sekitar 10,86 juta jiwa. 

“Penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Namun, Bapak Presiden menugaskan kita semua untuk dapat menuntaskannya enam tahun lebih cepat, yaitu pada akhir 2024,” ungkap Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat rapat pleno percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Jakarta, Rabu.

Rapat yang dipimpin Ma’ruf dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) diselenggarakan secara virtual dan dihadiri para menteri anggota TNP2K dan menteri dan Kepala Lembaga Pemerintahan terkait. 

Kemiskinan ekstrem yang dimaksud mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu sebesar US$1,9 PPP (purchasing power parity) per hari. Berdasarkan data Maret 2021, tingkat kemiskinan secara umum Indonesia yaitu 10,14% atau 27,54 juta jiwa. 

Disebutkan, saat ini pemerintah melalui berbagai Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah sesungguhnya telah melaksanakan banyak program yang terbagi dalam dua kelompok utama yaitu kelompok program untuk menurunkan beban pengeluaran rumah tangga miskin, dan kelompok program untuk meningkatkan produktivitas masyarakat miskin. 

Untuk Tahun Anggaran 2021 anggaran program dan kegiatan untuk pengurangan beban pengeluaran melalui bantuan sosial dan subsidi berjumlah Rp272,12 triliun, serta anggaran program dan kegiatan untuk pemberdayaan dan peningkatan produktivitas berjumlah Rp168,57 triliun, sehingga alokasi anggaran keseluruhan adalah Rp440,69 triliun.

Dijelaskan, tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana membuat program-program tersebut konvergen dan terintegrasi dalam menyasar sasaran yang sama. Konvergensi ini penting untuk memastikan berbagai program terintegrasi mulai dari saat perencanaan sampai pada saat implementasi di lapangan sehingga dapat dipastikan diterima oleh masyarakat yang berhak. 

Baca juga : Ada Potensi Tapering Off The Fed, BI Diminta Lakukan Antisipasi

Konvergensi yang dimaksudkan adalah upaya untuk memastikan agar seluruh program penanggulangan kemiskinan ekstrem mulai dari tahap perencanaan, penentuan alokasi anggaran, penetapan sasaran dan pelaksanaan program tertuju pada satu titik atau lokus yang sama baik itu secara wilayah maupun target masyarakat yang berhak. 

Ma’ruf meminta agar semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi program/kegiatan tersebut agar dapat dilakukan proses sinkronisasi dan konvergensi untuk difokuskan ke wilayah-wilayah kantong kemiskinan ekstrem dan memastikan bahwa rumah tangga miskin ekstrem menerima manfaat semua program tersebut. 

Wapres juga memberikan arahan agar memperbaiki sistem pensasaran nasional (national targeting system).

Dalam perbaikan sistem pensasaran nasional, Ma’ruf meminta lembaga terkait segera memperbaiki penargetan berdasarkan wilayah, terutama wilayah-wilayah yang merupakan kantong kemiskinan ekstrem. Wapres telah meminta Sekretariat TNP2K untuk mengidentifikasi 212 Kabupaten/Kota dari 25 provinsi yang merupakan kantong-kantong kemiskinan dengan cakupan 75% dari jumlah penduduk ekstrem secara nasional. 

Untuk 2021 ini, sesuai arahan Presiden agar penanganan kemiskinan ekstrem dimulai dari tujuh provinsi, yang di tiap-tiap provinsi dipilih lima kabupaten sebagai fokus, sehingga sudah ditetapkan 35 Kabupaten yang berada pada tujuh provinsi tersebut. 35 kabupaten/kota ini mewakili 20% jumlah penduduk miskin ekstrem secara nasional. 

Kelima provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Maluku, Papua Barat dan Papua. Untuk tahap pelaksanaan awal pengurangan kemiskinan ekstrem di 2021 ini, Wapres memberikan arahan khusus kepada para Menteri/Kepala Lembaga untuk mendorong penguatan pelaksanaan program bansos maupun pemberdayaan di 35 kabupaten terpilih. 

“Bagi kementerian/lembaga yang memiliki program bantuan sosial bersasaran (targeted program), agar memastikan bahwa seluruh rumah tangga miskin/individu yang masuk kategori miskin ekstrem di fokus wilayah tersebut menerima bantuan sosial,” tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik