Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Perlu Adaptasi dalam Pemeriksaan Keuangan di Masa Pandemi

Cahya Mulyana
21/8/2021 17:25
Perlu Adaptasi dalam Pemeriksaan Keuangan di Masa Pandemi
Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Sonyendah Retnaningsih saat menjadi pemateri pada sebuah webinar bertemakan hukum.(Dok.Pribadi)

PAKAR hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Sonyendah Retnaningsih mengapresiasi dan mendukung penuh atensi Presiden Joko Widodo terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi. Menurutnya dalam kondisi seperti ini audit BPK pun tidak bisa dilakukan sebagaimana kondisi pada saat situasi berjalan normal.

Sebab jika BPK melakukan tugasnya tersebut yang seakan-akan kondisi negara normal-normal saja, yang terjadi adalah hal-hal yang dapat dikualifikasi akan berlawanan dengan kondisi aktual yang terjadi.  “Situasi pandemi adalah kondisi kedaruratan yang membutuhkan kecepatan dan terobosan,” ujar dia.

Baca juga: Jaksa Sebut Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke Tim Audit BPK

“Implikasinya bisa saja merembet kepada adanya aturan-aturan normal yang diterobos atau disesuaikan. Sebaiknya, BPK dan aparat penegak hukum yang menindaklanjuti temuan BPK tidak melihat hal tersebut sebagai suatu pengecualian yang dalam hukum biasanya dikualifikasi sebagai alasan pembenar, karena landasan dan payung hukum dalam situasi yang terjadi saat ini adalah nya adalah UU No 2 Tahun 2021,” tambahnya.

“Maka Aparat Penegak Hukum yang selama ini menindaklanjuti temuan temuan BPK pun harus mengikuti arahan Presiden Jokowi tersebut," kata Sonyendah.

Dia juga mengingatkan pentingnya pernyataan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR Senin (16/8) lalu, yang menekankan saat ini yang paling utama adalah bagaimana memastikan dan menjamin keselamatan rakyat Indonesia sebagaimana amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar RI 1945, yang salah satu amanahnya adalah Negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang dapat dimaknai sebagai kewajiban melindungi rakyatnya.

Hal lain yang penting untuk diperhatikan menurut Sonyendah, bahwa penyalahgunaan kewenangan (discretionary power) dalam ranah tindak pidana korupsi tidak bisa serta merta dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Hal senada dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Pacasarjana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji . "Memang dalam kondisi abnormal seperti pandemi covid-19 tidak bisa diberlakukan implementasi hukum yang normal, karena itu diterbitkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian telah disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020," ujar Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Sabtu (21/8).

Menurut dia, BPK dan aparat penegak hukum tidak bisa menjalankan tugas pengawasan penggunaan anggaran dengan didasarkan pada kondisi normal. Pasalnya prioritas utama penyerapan anggaran untuk menyelamatkan rakyat sebagai hukum tertinggi dalam bernegara.

"Maksud Presiden Jokowi keadaan yang dihadapi adalah keadaan bencana. Untuk mengatasi bencana yang utama adalah kerja efektif dan cepat. Jika terlalu banyak prosedur risikonya korban akan lebih banyak," paparnya.

Menurut dia, paling penting dilakukan oleh pengguna anggaran adalah pertanggungjawaban. Pihak yang terbukti menerobos aturan untuk memperkaya diri sendiri tetap harus ditindak."Jika tidak memperkaya diri sendiri dan nyata untuk kelancaran pelayanan, jangan dicari-cari masalah hukumnya," tegasnya.

Sebelumnya Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendukung sikap Presiden Jokowi tersebut. "Saya setuju pendapat Presiden Jokowi mengenai kinerja BPK sebagai lembaga audit kinerja kementerian/lembaga. Bukan hanya BPK tetapi msh ada BPKP dan Satuan Pengawasan Internal (SPI)," ujarnya.

Menurut dia, sepanjang masa pandemi covid-19 relaksasi cara dan penilaian hasil audit juga harus disesuaikan dengan pendekatan kedaruratan. Relaksasi dalam hal audit dan penilaian disesuaikan dengan PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian telah disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020. (Cah/Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya