Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SERIKAT Pekerja PLN Group (SP PLN) menolak rencana pembentukan holding Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) yang akan dipimpin Pertamina Geothermal Energy (PGE).
Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Serikat Pekerja PLN (SP PLN) bertemakan “Tolak Privatisasi Berkedok Holdingnisasi/IPO”, Sekretaris Jenderal Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya mengatakan, serikat pekerja di PLN Group ingin menegaskan satu hal yakni bagaimana ketenagalistrikan dikelola sesuai konstitusi.
Hal tersebut yang pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 001-021-022/PPU-U/2003, Permohonan Judisial Review (JR) UU Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan.
Kedua, Putusan MK nomor 111/PUU-XIII/2015, Permohonan JR UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ia mengungkapkan, dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat (2) tenaga listrik termasuk kedalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasi negara.
Andy mempertanyakan penunjukan PGE dalam dalam rencana pembentukan holding PLTP yang terdiri dari PT Geothermal Energy (PGE), PT PLN (Persero) (unit PLTP Ulubelu 1 dan 2, unit PLTP Lahendong unit 1-4), dan PT Indonesia Power (PT IP) (unit PLTP Kamojang unit 1-3, PLTp Gunung Salak unit 1-3, dan PLTP Darajat), dan PT GEO Dipa Energi (Geo Dipa)
“Pertanyaan kami di serikat pekerja PLN Group, yang pertama kenapa holding PLTP dipimpin oleh PGE, padahal kami (PT PLN) khusus untuk EBT saat ini telah terbukti menyediakan listrik yang afordable, handal, dan hijau bagi masyarakat. Dan juga PT PLN dan perusahaan terbukti mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun ini karena dibuktikan kinerja yang handal. Sehingga menjadi pertanyaan kita semua kenapa holding nya malah diserahkan kepada pihak yang minim pengalaman dalam hal pengelolaan PLTP?,” ujar Andy.
Dalam slide ketentuan penugasan Negara di Ketenagalistrikan, Andy mengungkapkan perkataan “dikuasai oleh negara” bukan hanya sebatas kewenangan pengaturan oleh negara atau kepemilikan dalam konsepsi perdata.
“Kalau kita melihat tafsir MK terkait dengan penguasaan negara, maka negara bukan hanya kepemilikan secara perdata tapi juga pengurusan, pengelolaan, pengawasan, dan juga pengurusan izin, terutama dalam pengelolaan itu diwajibkan adalah BUMN dalam hal ini PT PLN,” jelasnya.
Ia melanjutkan, MK juga menegaskan bahwa melakukan bisnis Ketenagalistrikan dengan badan usaha yang terpisah secara unbundled adalah bertentangan dengan UU 1945.
Ketua Umum DPP SP PLN, Abrar Ali, menambahkan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 sebaiknya pemerintah untuk fokus menangani hal ini.
“Biarlah BUMN kembali kepada tupoksinya masing-masing. Jangan menambahkan masalah baru, apa urgensinya pembentukan holding Ketenagalistrikan (PLTP, PLTU dan seterusnya),” katanya.
Di sisi lain, pemerintah berkewajiban untuk menjalankan Paris Agreement, untuk mereduksi email Gas Rumah Kaca (GRK). Maka itu, pemerintah menugaskan kepada PLN untuk mengembangkan pembangkit-pembangkit EBT. Adapun PLTP-PLTP yang ada merupakan modal dasar PLN untuk mengembangkan kembali EBT yang lainnya.
“Kalau ini diserahkan kepada BUMN yang lain pengelolaan akan tumpang tindih. Kami berharap kembali ke Tupoksi masing-masing BUMN dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” imbuhnya.
Ia mengatakan PLN saat ini memiliki aset sebanyak Rp 1.600 triliun. Bisa dikatakan ini merupakan BUMN paling besar yang memiliki aset sebanyak ini. Hal itu juga menjadi modal besar pemerintah untuk melaksanakan fungsi ketenagalistrikan kepada PLN.
Kendati demikian, serikat pekerja di lingkungan PLN mendukung Program Transformasi Organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk mempercepat terbentuknya holding ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi Holding Company di bawah PT PLN (Persero).
“Pemerintah menugaskan kepada PLN untuk mengembangkan pembangkit-pembangkit EBT. Nah PLTP-PLTP yang ada itu menjadi modal dasar bagi PLN untuk mengembangkan EBT yang lain. Kalau ini diserahkan pada BUMN yang lain pengelolaannya, ini kan sudah tumpang tindih,” pungkas Abrar Ali. (RO/E-1)
INDUSTRI panas bumi memiliki prospek baik dalam mendukung pencapaian target pemerintah dalam memperluas kapasitas pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
Pemerintah terus memperkuat arah kebijakan energi nasional dengan mempercepat pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Langkah iniĀ untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Langkah pemerintah dalam memperluas pemanfaatan EBT sudah berada di jalur yang tepat.
Indonesia Solar Summit (ISS) 2025 mengambil tema Solarizing Indonesia: Powering Equity, Economy, and Climate Action.
Instalasi panel surya merupakan lanjutan dari proyek serupa di kantor pusat Mowilex di Jakarta pada 2022 lalu.
PRESIDEN Prabowo Subianto meresmikan sebanyak 55 pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tersebar di 15 provinsi, termasuk milik Medco.
Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak menyebabkan stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.
Bahlil menyampaikan bahwa pelayanan sektor energi di wilayah terdampak bencana terus diperbaiki, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Promo hanya dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.
PEMERINTAH resmi menunda kenaikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026.
DIREKTUR Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa seluruh gardu induk di Aceh kini sudah bertegangan.
Cahaya baru di rumah Arobi menghidupkan warga Fakfak. Arobi Namudat (66) tinggal di rumah kayu sederhana di Fakfak, Papua Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved