Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

SP PLN Group Pertanyakan Penunjukan PGE Sebagai Pimpinan Holding Panas Bumi

Mediaindonesia.com
27/7/2021 14:50
SP PLN Group Pertanyakan Penunjukan PGE Sebagai Pimpinan Holding Panas Bumi
Pembangkit listrik tenaga panas bumi. SP PLN Group pertanyakan penunjukan PGE sebagai pimpinan holding panas bumi(Antara/Anis Efizudin)

SERIKAT  Pekerja PLN Group (SP PLN) menolak  rencana pembentukan holding  Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) yang akan dipimpin Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Serikat Pekerja PLN (SP PLN) bertemakan “Tolak Privatisasi Berkedok Holdingnisasi/IPO”, Sekretaris Jenderal Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya mengatakan, serikat pekerja di PLN Group ingin menegaskan satu hal yakni bagaimana ketenagalistrikan dikelola sesuai konstitusi.

Hal tersebut yang pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 001-021-022/PPU-U/2003, Permohonan Judisial Review (JR) UU Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan.

Kedua, Putusan MK nomor 111/PUU-XIII/2015, Permohonan JR UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia mengungkapkan, dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat (2) tenaga listrik termasuk kedalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasi negara.

Andy mempertanyakan penunjukan PGE dalam dalam rencana  pembentukan holding  PLTP yang terdiri dari PT Geothermal Energy (PGE), PT PLN (Persero) (unit PLTP Ulubelu 1 dan 2, unit PLTP Lahendong unit 1-4), dan PT Indonesia Power (PT IP) (unit PLTP Kamojang unit 1-3, PLTp Gunung Salak unit 1-3, dan PLTP Darajat), dan PT GEO Dipa Energi (Geo Dipa)

“Pertanyaan kami di serikat pekerja PLN Group, yang pertama kenapa holding PLTP dipimpin oleh PGE, padahal kami (PT PLN) khusus untuk EBT saat ini telah terbukti menyediakan listrik yang afordable, handal, dan hijau bagi masyarakat. Dan juga PT PLN dan perusahaan terbukti mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun ini karena dibuktikan kinerja yang handal. Sehingga menjadi pertanyaan kita semua kenapa holding nya malah diserahkan kepada pihak yang minim pengalaman dalam hal pengelolaan PLTP?,” ujar Andy.

Dalam slide ketentuan penugasan Negara di Ketenagalistrikan, Andy mengungkapkan perkataan “dikuasai oleh negara” bukan hanya sebatas kewenangan pengaturan oleh negara atau kepemilikan dalam konsepsi perdata.

“Kalau kita melihat tafsir MK terkait dengan penguasaan negara, maka negara bukan hanya kepemilikan secara perdata tapi juga pengurusan, pengelolaan, pengawasan, dan juga pengurusan izin, terutama dalam pengelolaan itu diwajibkan adalah BUMN dalam hal ini PT PLN,” jelasnya.

Ia melanjutkan, MK juga menegaskan bahwa melakukan bisnis Ketenagalistrikan dengan badan usaha yang terpisah secara unbundled adalah bertentangan dengan UU 1945.

Ketua Umum DPP SP PLN, Abrar Ali, menambahkan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 sebaiknya pemerintah untuk fokus menangani hal ini.

“Biarlah BUMN kembali kepada tupoksinya masing-masing. Jangan menambahkan masalah baru, apa urgensinya pembentukan holding Ketenagalistrikan (PLTP, PLTU dan seterusnya),” katanya.

Di sisi lain, pemerintah berkewajiban untuk menjalankan Paris Agreement, untuk mereduksi email Gas Rumah Kaca (GRK). Maka itu, pemerintah menugaskan kepada PLN untuk mengembangkan pembangkit-pembangkit EBT.  Adapun PLTP-PLTP yang ada merupakan modal dasar PLN untuk mengembangkan kembali EBT yang lainnya.

“Kalau ini diserahkan kepada BUMN yang lain pengelolaan akan tumpang tindih. Kami berharap kembali ke Tupoksi masing-masing BUMN dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” imbuhnya.

Ia mengatakan PLN saat ini memiliki aset sebanyak Rp 1.600 triliun. Bisa dikatakan ini merupakan BUMN paling besar yang memiliki aset sebanyak ini. Hal itu juga  menjadi modal besar pemerintah untuk melaksanakan fungsi ketenagalistrikan kepada PLN.

Kendati demikian, serikat pekerja di lingkungan PLN mendukung Program Transformasi Organisasi Kementerian BUMN khususnya  untuk mempercepat terbentuknya holding  ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi Holding Company di bawah PT PLN (Persero).

“Pemerintah menugaskan kepada PLN untuk mengembangkan pembangkit-pembangkit EBT. Nah PLTP-PLTP yang ada itu menjadi modal dasar bagi PLN untuk mengembangkan EBT yang lain. Kalau ini diserahkan pada BUMN yang lain pengelolaannya, ini kan sudah tumpang tindih,” pungkas Abrar Ali. (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik