Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Luhut Ungkap ada Kawasan Industri di wilayah PPKM Masih Bekerja hingga Malam

Insi Nantika Jelita
26/7/2021 21:57
Luhut Ungkap ada Kawasan Industri di wilayah PPKM Masih Bekerja hingga Malam
menteri Koordinator Martim dan Investasi Luhut Pandjaitan(MI/Insi Nantika Jelita)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan evaluasi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Industri se-Pulau Jawa dan Bali. Hasilnya, ditemukan masih ada aktivitas kerja di kawasan industri hingga larut malam.

Luhut pun meminta kepala daerah agar mencegah adanya klaster penularan covid-19 di kawasan industri, seperti yang ada di Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik. 

“Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat prokes, agar tidak terjadi klaster baru," tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (26/7).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa covid-19 varian Delta tersebar lebih cepat di wilayah industri dibandingkan non-industri. Luhut pun menyinggung, daerah lain bisa mencontoh yang dilakukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang diklaim dapat memitigasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus," pintanya. 

Baca juga : Raksasa Properti Jerman Konfirmasi Merger yang Gagal

Menurut Luhut, implementasi protokol kesehatan yang ketat ini kemudian dijadikan standar bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi. "Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” pungkasnya. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir menyampaikan bahwa pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Mekanisme tentang hal ini, lanjutnya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja," bebernya.

Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan. 

“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” ucap Agus. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik