IMPOR emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi sorotan belakangan ini. Perusahaan plat merah itu dituding terlibat dalam dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp47,1 triliun.
Corporate Secretary Division Head Antam Yulan Kustiyan mengatakan, impor emas yang biasa disebut gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) dilakukan untuk bahan baku produk logam mulia (LM).
Gold casting bar sebagai bahan baku emas akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
"Gold casting bar yang diimpor dan digunakan sebagai bahan baku produksi oleh Perseroan masuk dalam golongan emas non-monetary sesuai kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017," ungkaonya dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (1/7/2021).
Yulan menambahkan, gold casting bar diimpor dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan dan emas tersebut tidak diperjualbelikan secara langsung, namun digunakan Perseroan sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas dengan teknologi CertiCard dengan pecahan 0,5 sampai 100 gram, serta varian lain seperti Gift Series, Emas Seri Batik dan produk hilir emas lainnya yang dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.
"Perseroan senantiasa menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG), serta senantiasa berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perseroan, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan Perseroan melalui UBPP Logam Mulia," kata Yulan.
Antam juga menegaskan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Des/OL-09)