Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
IMPOR emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi sorotan belakangan ini. Perusahaan plat merah itu dituding terlibat dalam dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp47,1 triliun.
Corporate Secretary Division Head Antam Yulan Kustiyan mengatakan, impor emas yang biasa disebut gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) dilakukan untuk bahan baku produk logam mulia (LM).
Gold casting bar sebagai bahan baku emas akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
"Gold casting bar yang diimpor dan digunakan sebagai bahan baku produksi oleh Perseroan masuk dalam golongan emas non-monetary sesuai kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017," ungkaonya dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (1/7/2021).
Yulan menambahkan, gold casting bar diimpor dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan dan emas tersebut tidak diperjualbelikan secara langsung, namun digunakan Perseroan sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas dengan teknologi CertiCard dengan pecahan 0,5 sampai 100 gram, serta varian lain seperti Gift Series, Emas Seri Batik dan produk hilir emas lainnya yang dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.
"Perseroan senantiasa menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG), serta senantiasa berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perseroan, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan Perseroan melalui UBPP Logam Mulia," kata Yulan.
Antam juga menegaskan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Des/OL-09)
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
PT Aneka Tambang (Antam) melakukan pembaruan besar (revamp) terhadap aplikasi mobile Antam Logam Mulia.
Kepala Negara juga menyebut proyek ini menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara, mencerminkan keseriusan Indonesia dalam mendorong energi bersih.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi langkah strategis pembangunan industri baterai kendaraan listrik terintegrasi.
DPR RI mendukung penuh langkah Antam dalam membangun ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi bersama Indonesia Battery Corporation (IBC) dan mitra global.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved