Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Menteri PPN: Rasio Utang Indonesia Lampaui Standar IMF, Negara Lain Serupa

Despian Nurhidayat
23/6/2021 16:02
Menteri PPN: Rasio Utang Indonesia Lampaui Standar IMF, Negara Lain Serupa
Ilustrasi.(Antara/Sigid Kurniawan.)

MENTERI PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan pengelolaan utang pemerintah dari tahun ke tahun tetap terjaga. Ia mengaku saat ini rasio utang terhadap penerimaan telah melebihi batas ketentuan IMF (International Monetary Fund) maupun IDR (International Debt Relief).

Namun, menurutnya, hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara lain juga dikatakan tidak mampu memenuhi batas ideal yang ditentukan.

"Pengelolaan utang kita dari tahun ke tahun tetap terjaga. Meskipun ada rasio-rasio yang harus dipenuhi misalnya dari IDR, IMF, World Bank, dan lainnya, tapi kami juga melihat negara lain juga tidak ada yang bisa memenuhi standar atau memenuhi batas ideal," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (23/6).

Lebih lanjut, Suharso menambahkan bahwa rasio utang pemerintah terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) saat ini mencapai 39,4%. Angka ini dikatakan masih di bawah ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara dengan batas maksimal mencapai 60%.

"Kalau kita bercermin kepada negara lain, sesungguhnya banyak negara, termasuk Tiongkok, punya utang yang jauh dari PDB-nya. Kemudian juga Amerika Serikat juga di atas PDB dan Jepang juga dua kali dari PDB mereka," ujar Suharso. Lanjutnya, Filipina memiliki rasio utang 53,5% terhadap PDB selama tahun lalu, Korea Selatan 42,6%, Vietnam 46,7%, dan Kolombia 62,8%.

 

Menurut Suharso, rasio utang Indonesia terhadap penerimaan memang tinggi. Untuk itu, ke depan diharapkan rasio ini dapat berkurang. "Kalau kami hitung berdasarkan debt ratio terhadap penerimaan negara memang relatif tinggi. Inilah yang menjadi PR kita bersama, bagaimana menurunkannya ke depan," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik