Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menegaskan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap bertujuan untuk menyejahterakan nelayan.
Hal itu disampaikan Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ridwan Mulyana saat menggelar kegiatan bakti nelayan yang dilaksanakan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (30/5).
PNBP Sumber Daya Alam (SDA) perikanan pascaproduksi misalnya mulai Juni 2021 akan diterapkan secara bertahap hingga menyeluruh pada akhir tahun 2021. Penggunaan kembali PNBP SDA Perikanan akan difokuskan ke nelayan kecil seperti bantuan premi asuransi nelayan, jaminan hari tua nelayan, pengembangan sarana prasarana perikanan tangkap, dan bantuan kapal perikanan.
"Semakin besar kontribusi PNBP perikanan tangkap terhadap pendapatan negara, semakin terbuka besar pula ruang pembiayaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan," ujar Ridwan dalam keterangannya, Senin (31/5)
KKP di bawah naungan Menteri Sakti Wahyu Trenggono menargetkan PNBP menjadi Rp12 triliun pada 2024. Target itu dikatakan naik jika dibandingkan pada 2020 yang sekitar Rp600 miliar. Adapun, salah satu upaya dalam mencapai target PNBP ialah dengan mekanisme pascaproduksi.
"Saat ini pemerintah tengah menghamornisasikan berbagai kebijakan pengelolaan perikanan tangkap agar dapat berkontribusi pada peningkatan PNBP tersebut yang menjadi program terobosan prioritas KKP," imbuh Ridwan.
Baca juga: Mendongkrak PNBP Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Menurutnya, kebijakan yang semula menjadi hambatan di lapangan diubah sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Perizinan perikanan tangkap pun dituntut untuk berkontribusi pada iklim investasi yang semakin baik dan efisien dengan penyederhanaan regulasi.
Anggota Komisi IV DPR RI Haerudin mengaku dukungannya kepada KKP. Sinergi dengan berbagai pihak harus ditingkatkan guna membangun sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih maju.
"Kegiatan Bakti Nelayan ini merupakan salah satu wadah untuk berdiskusi, mendengarkan aspirasi nelayan, melihat ke lapangan, akan menjadi bekal pemerintah untuk mengambil sebuah kebijakan. Tentu saja tujuan utamanya agar seluruh nelayan Indonesia sejahtera," ungkapnya.
Ia juga meminta agar para nelayan mendukung dan terlibat aktif berbagai program KKP. Salah satunya dengan mengikuti program asuransi nelayan yang memberikan beragam manfaat. Pada kesempatan Bakti Nelayan di Kabupaten Garut ini KKP juga memberikan 1.000 paket sembako untuk nelayan.(OL-5)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved