Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kemenhub Catat 5,6 Juta Pergerakan Penumpang dalam Sebulan

Insi Nantika Jelita
25/5/2021 15:28
Kemenhub Catat 5,6 Juta Pergerakan Penumpang dalam Sebulan
Ilustrasi penumpang kereta yang tiba di Stasiun Senen, Jakarta.(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengendalian transportasi selama sebulan atau dari fase sebelum larangan mudik, hingga pascalarangan Lebaran, sudah berjalan baik.

Total pergerakan penumpang dari 22 April hingga 24 Mei mencapai 5,6 juta orang. Khusus pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81%. Dalam hal ini, jika dibandingkan rata-rata harian pergerakan pada situasi normal.

"Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa, sebelum masa peniadaan mudik," ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Baca juga: Menaker: Urbanisasi Setelah Lebaran Jadi Masalah Baru

Adita menyebut penurunan pergerakan penumpang bisa menjadi indikasi bahwa masyarakat menyadari risiko penularan covid-19 di balik tradisi mudik Lebaran.

“Kami mengapresiasi adanya kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik. Sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus covid-19," imbuh Adita.

Baca juga: 596 Pemudik Kembali ke Jakarta Positif Covid-19

Pemerintah diketahui memperpanjang masa pengetatan pascalarangan mudik hingga 31 Mei 2021. Terutama bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam wilayah Sumatera dan pelaku perjalanan dari Sumatera menuju Jawa.

Keputusan itu tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Kemenhub menjelaskan latar belakang perpanjangan masa pengetatan ialah peningkatan kasus positif covid-19 di hampir semua provinsi Sumatera. Serta, masih adanya masyarakat atau sekitar 60% yang belum kembali ke Jawa.

Dengan adanya aturan tersebut, pelaku perjalanan udara, laut dan penyeberangan dari Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif covid-19 dari hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam. “Random tes covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni," pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik