Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERUSAHAAN e-commerce Shopee membuktikan keberpihakannya kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dengan membatasi akses pada 13 kategori produk impor. Penjual produk itu berada di negara lain atau dengan istilah lain cross border.
"Ini satu hal yang perlu diapresiasi. Shopee sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan 13 produk dari luar negeri yang memang sudah bisa dibuat oleh UMKM kita sendiri," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (23/5). Menurut Teten, langkah Shopee tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada UMKM lokal di platform e-commerce cross border.
Adapun 13 kategori dengan penjual asing yang dibatasi itu meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria. Ada pula outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesori muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.
Teten menjelaskan nilai industri fesyen muslim di Indonesia mencapai Rp280 triliun per tahun. Sedangkan nilai industri batik dalam negeri mencapai hampir Rp5 triliun. "Jadi ini adalah bentuk perlindungan terhadap industri yang nilainya mencapai hampir
Rp300 triliun," jelas Teten. Selain itu, ia mengatakan bahwa kebijakan ini akan membuat UMKM menjadi prioritas dalam penjualan di platform Shopee. "Kami juga berharap ini bisa diikuti oleh platform digital lain," kata Teten.
Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan kebijakan ini diyakini dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengembangan UMKM di dalam negeri. Handhika menambahkan, Indonesia merupakan negara pertama lahirnya Shopee sebelum ada di negara lain. "Kalau dibelah ya, DNA kami sudah pasti Merah-Putih," ujarnya.
Menurut data Shopee, saat ini penjualan cross border hanya 3% dari total penjualan e-commerce yang berdiri sejak 2015 itu. Handhika mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, persentasenya akan menjadi lebih kecil lagi. "Pembatasan ini justru akan dapat meningkatkan porsi penjualan dari UMKM yang juga berpengaruh positif pada bisnis Shopee," ungkapnya.
Pembatasan itu juga diyakini dapat melindungi sekaligus membuat UMKM lokal semakin berinovasi dan memiliki daya saing di pasar global. "Selain pembatasan ini, kami juga memiliki program yang siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui Shopee," katanya.
Irfan Feri Irawan, pemilik toko Annoor di Shopee, merasa sangat terbantu oleh kebijakan ini. Sebagai pengusaha di bidang busana Muslim yang bermarkas di Garut, Jawa Barat, Irvan tergerak untuk meningkatkan lini produknya. "Dengan pembatasan 13 kategori produk impor, kami bisa bekerja sama dengan para perajin lokal untuk bersama-sama memperluas jangkauan bisnis kami di pasaran lokal dan internasional, meskipun bermarkas di Garut. Kami sangat berterima kasih atas bantuan platform Shopee, apalagi dalam aplikasi untuk ekspor, yang memperkenalkan produk-produk Annoor ke luar negeri," ujarnya. (OL-14)
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
Shopee resmi merilis iklan terbaru kampanye “Lebih Hemat Lebih Cepat” yang tawarkan Garansi Harga Terbaik dan layanan Besok Pasti Sampai.
Sederhanakan alur pemesanan online! Pelajari cara menyusunnya agar pelanggan mudah membeli dan tingkatkan konversi. Tips praktis & contoh lengkap di sini!
Tingkatkan konversi landing page e-commerce Anda! Pelajari strategi efektif menarik perhatian, meyakinkan pembeli, dan optimalkan penjualan sekarang.
Panduan lengkap buat sistem pembayaran online untuk toko e-commerce Anda! Aman, mudah, dan tingkatkan penjualan. Klik & pelajari caranya!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved