Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menandatangani produk hukum yang mengatur teknis pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Anies mengatur pengajuan SIKM melalui Keputusan Gubernur No 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020.
Dalam SK tersebut Anies memaparkan empat kategori warga yang dapat melakukan perjalanan antardaerah yakni ibu hamil dengan satu orang pendamping, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan kedukaan, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak oleh dua orang anggota keluarga.
Pengurusan SIKM memakan waktu paling lama dua hari. Selain itu, para pemohon SIKM wajib memastikan dirinya bebas dari virus corona dibuktikan dengan hasil tes covid-19 berupa tes PCR, tes cepat antigen, hingga tes GeNose C19 yang hasilnya dikeluarkan paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga : Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku
Untuk pemohon SIKM dengan kategori kunjungan keluarga sakit harus melampirkan syarat:
1. KTP pemohon
2. Surat keterangan keluarga yang sakit dikeluarkan oleh RS yang merawat
3. Surat pernyataan bahwa pemohon ada ikatan keluarga dengan kerabat yang hendak dijenguk di daerah destinasi dengan tanda tangan bermaterai Rp 10.000
Untuk pemohon SIKM dengan kategori kunjungan kedukaan syaratnya adalah:
1. KTP pemohon
2. Surat keterangan kematian
3. Surat pernyataan bahwa pemohon ada ikatan keluarga dengan kerabat yang meninggal dunia di daerah destinasi dengan tanda tangan bermaterai Rp10.000
Lalu untuk kategori ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan antardaerah syaratnya adalah:
1. KTP
2. Surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan
Syarat bagi pendamping ibu hamil yakni:
1. KTP
2. Surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan
3. Surat pernyataan bahwa pemohon ada ikatan keluarga dengan ibu hamil yang menjadi pemohon dengan tanda tangan bermaterai Rp10.000. (OL-2)
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
MENKO Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan bahwa kenaikan kasus covid-19 yang terjadi pasca libur Idul Fitri 2021 merupakan kesalahan bersama.
Polri gelar Operasi Ketupat sebagai langkah pendukung penerapan kebijakan pemerintah, utamanya terkait peniadaan mudik Idul Fitri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved