Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menandatangani produk hukum yang mengatur teknis pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Anies mengatur pengajuan SIKM melalui Keputusan Gubernur No 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020.
Dalam SK tersebut Anies memaparkan empat kategori warga yang dapat melakukan perjalanan antardaerah yakni ibu hamil dengan satu orang pendamping, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan kedukaan, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak oleh dua orang anggota keluarga.
Pengurusan SIKM memakan waktu paling lama dua hari. Selain itu, para pemohon SIKM wajib memastikan dirinya bebas dari virus corona dibuktikan dengan hasil tes covid-19 berupa tes PCR, tes cepat antigen, hingga tes GeNose C19 yang hasilnya dikeluarkan paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga : Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku
Untuk pemohon SIKM dengan kategori kunjungan keluarga sakit harus melampirkan syarat:
1. KTP pemohon
2. Surat keterangan keluarga yang sakit dikeluarkan oleh RS yang merawat
3. Surat pernyataan bahwa pemohon ada ikatan keluarga dengan kerabat yang hendak dijenguk di daerah destinasi dengan tanda tangan bermaterai Rp 10.000
Untuk pemohon SIKM dengan kategori kunjungan kedukaan syaratnya adalah:
1. KTP pemohon
2. Surat keterangan kematian
3. Surat pernyataan bahwa pemohon ada ikatan keluarga dengan kerabat yang meninggal dunia di daerah destinasi dengan tanda tangan bermaterai Rp10.000
Lalu untuk kategori ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan antardaerah syaratnya adalah:
1. KTP
2. Surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan
Syarat bagi pendamping ibu hamil yakni:
1. KTP
2. Surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan
3. Surat pernyataan bahwa pemohon ada ikatan keluarga dengan ibu hamil yang menjadi pemohon dengan tanda tangan bermaterai Rp10.000. (OL-2)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved