Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Kategori Warga yang Boleh Mudik, SKIM Jakarta Terbit

Putri Anisa Yuliani
05/5/2021 16:53
Ini Kategori Warga yang Boleh Mudik, SKIM Jakarta Terbit
Ilustrasi(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menandatangani produk hukum yang mengatur teknis pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Anies mengatur pengajuan SIKM melalui Keputusan Gubernur No 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020.

Dalam SK tersebut Anies memaparkan empat kategori warga yang dapat melakukan perjalanan antardaerah yakni ibu hamil dengan satu orang pendamping, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan kedukaan, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak oleh dua orang anggota keluarga.

Pengurusan SIKM memakan waktu paling lama dua hari. Selain itu, para pemohon SIKM wajib memastikan dirinya bebas dari virus corona dibuktikan dengan hasil tes covid-19 berupa tes PCR, tes cepat antigen, hingga tes GeNose C19 yang hasilnya dikeluarkan paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku

Untuk pemohon SIKM dengan kategori kunjungan keluarga sakit harus melampirkan syarat:

1. KTP pemohon

2. Surat keterangan keluarga yang sakit dikeluarkan oleh RS yang merawat

3. Surat pernyataan bahwa pemohon ada ikatan keluarga dengan kerabat yang hendak dijenguk di daerah destinasi dengan tanda tangan bermaterai Rp 10.000

Untuk pemohon SIKM dengan kategori kunjungan kedukaan syaratnya adalah:

1. KTP pemohon

2. Surat keterangan kematian

3. Surat pernyataan bahwa pemohon ada ikatan keluarga dengan kerabat yang meninggal dunia di daerah destinasi dengan tanda tangan bermaterai Rp10.000

Lalu untuk kategori ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan antardaerah syaratnya adalah:

1. KTP

2. Surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan

Syarat bagi pendamping ibu hamil yakni:

1. KTP

2. Surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan

3. Surat pernyataan bahwa pemohon ada ikatan keluarga dengan ibu hamil yang menjadi pemohon dengan tanda tangan bermaterai Rp10.000.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya