PEMERINTAH tengah menyiapkan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif perihal Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut dengan HAKI.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan, aturan turunan itu nantinya akan mengakomodasi kekayaan intelektual pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau pelaku ekonomi kreatif mendapatkan akses kredit atau pembiayaan ke perbankan.
Pelaku UMKm pun harus mendaftarkan dulu kekayaan intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).
"Kami lagi siapkan rancangan peraturan pelaksana UU Ekonomi Kreatif tahun 2019 mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. UKM begitu sudah daftar kekayan intelektual, bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset," jelas Sandiaga dalam Webinar Think IP, Senin (26/4).
Langkah tersebut, lanjut Sandiaga, untuk mempermudah pelaku usaha kreatif mendapatkan modal usaha dalam menjalankan bisnisnya.
"Sebagai objek jaminan ini akan memudahkan UMKM sehingga tidak perlu lagi jaminan tambahan, tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjaman agunan," kata Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Sandiaga menekankan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual untuk mendapat perlindungan hukum dari pemerintah atas suatu karya atau produk.
Pasalnya, selama ini produk UMKM atau insan kreatif diketahui banyak yang luput untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya.
Menurut data DJKI Kemenkumham, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia disebut berjumlah 65,4 juta.
Indonesia pun mencatatkan kontribusi kekayaan intelektual sebesar Rp 1.105 triliun pada 2019 atau kurang lebih 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.
Dirjen KI Freddy Harris menuturkan, melindungi kekayaan intelektual penting sebagai perlindungan atas hasil karya ciptanya tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, rahasia dagang maupun desain. Padahal ini penting buat daya saing UMKM," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Menristek Minta Hasil Riset dan Inovasi Berbasis Ekonomi Sirkular