Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Catatkan Laba, Antam Bagikan Dividen Rp402,27 Miliar

Fetry Wuryasti
07/4/2021 18:55
Catatkan Laba, Antam Bagikan Dividen Rp402,27 Miliar
Pedagang menunjukan emas produksi Antam di Jakarta.(Antara)

HASIL Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyetujui pembagian dividen sebesar Rp 402,27 miliar.

Angka ini merupakan porsi 35% dari laba bersih pada 2020 sebesar Rp 1,14 triliun, yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan. Sehingga, nilai dividen yang dibagikan sebesar Rp16 per lembar saham.

"Sisanya, sebesar 65% atau Rp747,08 miliar dicatat sebagai saldo laba," ungkap SVP Corporate Secretary Antam Tambanto Hendrapawoko dalam RUPST virtual, Rabu (7/4).

Baca juga: Tahun Lalu Merugi, PT Timah tidak Bagikan Dividen

Sepanjang 2020, perseroan membukukan laba bersih Rp1,14 triliun, atau naik 492,9% dari perolehan laba bersih 2019, yakni Rp193,85 miliar. Nilai laba bersih per saham ikut naik tajam ke angka Rp47,83 per sahamm dibandingkan akhir 2019 dengan nilai Rp8,07 per saham.

Kinerja pendapatan perusahaan pada 2020 mengalami penurunan 16,33% (yoy) menjadi Rp27,37 triliun, dari posisi 31 Desember 2019 senilai Rp32,71 triliun. Namun, perusahaan berhasil menurunkan angka beban pokok penjualan menjadi Rp22,89 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp28,27 triliun.

Baca juga: Saatnya Bagi Milenial untuk Mulai Berinvestasi Emas

Selain itu, rapat juga merombak jajaran direksi. Pemegang saham memberhentikan dengan hormat dua direksi, yakni Apriandi Hidayat Setia dari posisi Direktur Niaga, lalu Hartono dari jabatan Direktur Operasi dan Produksi.

Pemegang saham turut melakukan perubahan nomenklatur dalam jajaran dewan direksi. Pertama, untuk jabatan Direktur Keuangan berubah menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Kedua, perubahan nomenklatur dari Direktur Operasi dan Produksi menjadi Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis.

"Hasil keputusan RUPST hari ini juga untuk menghilangkan nomenklatur Direktur Niaga dan Direktur Pengembangan," papar Kunto.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik