Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
SALAH satu peningkatan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diatur dalam PP 82 tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah berupa bantuan beasiswa anak.
Penyaluran bantuan beasiswa tersebut akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sedang difinalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Dukungan penting tersebut mendapatkan apresiasi tinggi dari BPJAMSOSTEK.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja memaparkan, proses penyusunan regulasi Permenaker turunan tersebut tengah disiapkan oleh Kemnaker dengan melibatkan BPJAMSOSTEK dan kementerian serta lembaga terkait.
“Kompleksitas dari kriteria penerima manfaat beasiswa membuat regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan di lapangan. Sehingga upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi,” jelas Utoh.
Manfaat beasiswa tersebut, sambung Utoh, berupa bantuan uang tunai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, yang diberikan setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan. Dirinya berharap, dengan adanya beasiswa ini, nilai manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK dapat memberikan angin segar dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Program ini dilahirkan dengan semangat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJAMSOSTEK. Sehingga kami berharap, program ini bisa segera terlaksana dalam waktu dekat,” terangnya lagi.
Mengacu pada PP No.82/2019, lanjut dia, mengatur beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi. Uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
“Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi,” pungkasnya. (RO/OL-09)
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved