Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).
Namun, POJK ini dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.
Kritikan datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
Suparji menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan tidak proporsional. Oleh karena itu, pemerintah didesak melakukan intervensi dengan meminta OJK mencabut aturan tersebut.
Ia beralasan pandemi COVID-19 yang penuh ketidakpastian membuat sejumlah emiten mengalami kesulitan keuangan. Kondisi tersebut pun menjadi trigger makin terpuruknya perekonomian di Indoensia.
"Meski terkesan mengakomodasi para investor di tengah kondisi investasi di pasar modal yang tak menentu pasca kasus Jiwasraya, namun POJK tersebut ternyata belum relevan dan tidak proporsional," kata Suparji dalam keterangannya, Kamis (25/3).
POJK teranyar ini, sambung Suparji, sudah bertabrakan dengan program PEN yang visinya memberikan relaksasi terhadap kemudahan berinvestasi di masa sulit seperti saat inu
"Masukan dari emiten maupun investor harus didengar. Karena itu suara mereka bisa dijadikan fakta agar OJK mempertimbangkan untuk meninjau atau mencabut POJK tersebut," tandasnya.
Apalagi, lanjut dia, program PEN yang ada saat ini belum optimal menjawab permasalahan ekonomi Indonesia.
"Masalah ekonomi saat ini sangat kompleks sehingga PEN belum menunjukkan hasil signifikan. Jadi perlu ada terobosan baru, bukan menambah susah kondisi ekonomi emiten," katanya.
Sementara itu, analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi menilai kewajiban untuk buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan.
"Karena ada kebijakan buyback, justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private. Dipastikan dari sisi emiten pasti merugi," katanya.
Menurutnya, saat ini banyak kasus investasi yang menjerat sejumlah institusi besar. Maka jika dilihat portfolionya, banyak saham yang terancam delisting.
Hal itu terjadi karena kondisi saat ini sudah menjadikan bisnisnya dianggap kurang perform, atau bahkan dari jatuhnya peminat investor untuk masuk di bursa saham.
Sebagai informasi, kewajiban buyback saham publik itu berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa).
Karena, perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) alias forced delisting. (OL-8)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Sambut Imlek 2026 dengan 8 prinsip keuangan dari Broker Elev8. Kelola aset, investasi, dan pola pikir di Tahun Kuda Api untuk kemakmuran jangka panjang.
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
Motivasi tersebut muncul karena Gen Z belajar dari pengalaman beban finansial atau kesalahan pengelolaan keuangan yang dilakukan generasi orangtua mereka di masa lalu.
Harga emas global dan Antam turun pada 17 Februari 2026. Prediksi untuk Rabu, 18 Februari, diperkirakan stabil atau berpotensi rebound tipis dengan harga Antam Rp2,96–3,05 juta per gram.
Kemudahan transaksi digital, mulai dari one-click checkout hingga godaan promo di notifikasi ponsel, menjadi pemicu utama tingginya perilaku konsumtif.
Sentimen global masih cukup kondusif bagi penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved