Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).
Namun, POJK ini dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.
Kritikan datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
Suparji menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan tidak proporsional. Oleh karena itu, pemerintah didesak melakukan intervensi dengan meminta OJK mencabut aturan tersebut.
Ia beralasan pandemi COVID-19 yang penuh ketidakpastian membuat sejumlah emiten mengalami kesulitan keuangan. Kondisi tersebut pun menjadi trigger makin terpuruknya perekonomian di Indoensia.
"Meski terkesan mengakomodasi para investor di tengah kondisi investasi di pasar modal yang tak menentu pasca kasus Jiwasraya, namun POJK tersebut ternyata belum relevan dan tidak proporsional," kata Suparji dalam keterangannya, Kamis (25/3).
POJK teranyar ini, sambung Suparji, sudah bertabrakan dengan program PEN yang visinya memberikan relaksasi terhadap kemudahan berinvestasi di masa sulit seperti saat inu
"Masukan dari emiten maupun investor harus didengar. Karena itu suara mereka bisa dijadikan fakta agar OJK mempertimbangkan untuk meninjau atau mencabut POJK tersebut," tandasnya.
Apalagi, lanjut dia, program PEN yang ada saat ini belum optimal menjawab permasalahan ekonomi Indonesia.
"Masalah ekonomi saat ini sangat kompleks sehingga PEN belum menunjukkan hasil signifikan. Jadi perlu ada terobosan baru, bukan menambah susah kondisi ekonomi emiten," katanya.
Sementara itu, analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi menilai kewajiban untuk buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan.
"Karena ada kebijakan buyback, justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private. Dipastikan dari sisi emiten pasti merugi," katanya.
Menurutnya, saat ini banyak kasus investasi yang menjerat sejumlah institusi besar. Maka jika dilihat portfolionya, banyak saham yang terancam delisting.
Hal itu terjadi karena kondisi saat ini sudah menjadikan bisnisnya dianggap kurang perform, atau bahkan dari jatuhnya peminat investor untuk masuk di bursa saham.
Sebagai informasi, kewajiban buyback saham publik itu berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa).
Karena, perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) alias forced delisting. (OL-8)
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Upaya pemberdayaan kewirausahaan, keuangan, dan kesiapan kerja telah memberikan dampak kepada lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK di 14 kota/kabupaten di Indonesia.
Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan.
Talkshow tersebut menyoroti peran penting keuangan digital dalam meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Fundtastic bersama BPR Indomitra Pertiwi dan mitra keuangan Pintek, resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Shipper, salah satu perusahaan teknologi logistik dan manajemen gudang.
DALAM kondisi ekonomi yang terus berubah dan tidak menentu, semakin banyak milenial Indonesia yang menghadapi tantangan dalam mengelola keuangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved