Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anggaran PEN 2021 untuk UMKM Rp184,93 Triliun

Despian Nurhidayat
24/3/2021 18:10
Anggaran PEN 2021 untuk UMKM Rp184,93 Triliun
Perajin memilah udang rebon saat pembuatan terasi di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (24/3).(Antara/Harviyan Perdana Putra.)

PEMERINTAH menetapkan struktur baru anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) 2021 untuk UMKM dengan pagu senilai Rp184,93 triliun. Anggaran ini di antaranya untuk subsidi bunga KUR dan non-KUR dengan target 17,8 juta UMKM dan alokasi Rp31,95 triliun.

Selain itu, ada Banpres Produktif Usaha Mikro untuk 12,8 juta pelaku usaha dan anggaran Rp15,36 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan korporasi senilai Rp8,51 triliun, dan penjaminan loss limit UMKM dan korporasi senilai Rp2 triliun. Terdapat pula pembebasan rekening minimal, biaya beban, dan abonemen untuk perpanjangan selama 6 bulan dari Januari sampai Juni 2021 senilai Rp1,27 triliun, PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk enam BUMN, LPEI, dan SWF atau LPI senilai Rp58,76 triliun, dan penempatan dana untuk restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp66,99 triliun.

"Dengan semua ini, insya Allah akan terjadi perbaikan, baik dari meningkatnya daya beli masyarakat maupun demand usaha mikro dari kucuran pemerintah," ungkapnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama bertajul Menuju Sembuh Ekonomi Tumbuh, Rabu (24/3).

Pemerintah memperbolehkan penerima Banpres PUM di tahun sebelumnya untuk kembali menjadi kelompok penerima. Keputusan ini berdasarkan hasil dari beberapa rapat terakhir antara Kemenkop UKM bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Jadi, beberapa kali rapat dengan KPC-PEN itu memang diberikan kesempatan. Saya menyampaikan saja dengan rapat-rapat terakhir KPC-PEN memang diberikan peluang menerima (penerima Banpres PUM) yang lama dan yang baru," kata Eddy.

Dia mengungkapkan, pemerintah punya alasan kuat terkait diperbolehkannya kembali penerima lawas menerima Banpres PUM tahun ini. Hal ini agar keberlangsungan usaha mereka tetap bisa terjaga di tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi covid-19 yang tak kunjung usai ini. "Jadi, yang (penerima) lama juga diharapkan bisa melanjutkan terus usaha mereka," tuturnya.

Kendati begitu, dia memastikan pihak pengusul penerima BLT UMKM kali ini ditetapkan hanya melalui satu pintu yaitu Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing kabupaten/kota. "Dulu kan ada koperasi, kementerian, perbankan, dan lainnya. Sekarang cuma satu pintu ialah dinas yang membidangi UMKM di level kabupaten/kota," ujar Eddy.

Adapun aturan lebih lanjut akan segera diterbitkan melalui Permenkop yang dimuat dalam website Kementerian Koperasi dan UKM. "Jadi, bisa dibaca dan juga (ada) petunjuk teknis pelaksanaannya," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya