Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Sadikin Aksa Janji Penuhi Panggilan Kedua Polisi

Theofilus Ifan Sucipto, Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/3/2021 10:01
Sadikin Aksa Janji Penuhi Panggilan Kedua Polisi
Sadikin Aksa(MI/M Soleh)

DIREKTUR Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) dipastikan memenuhi panggilan kedua penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Dia bakal diperiksa terkait tindak pidana perbankan.

"Insyallah, (Sadikin Aksa) hadir pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/3).

Helmy menyebut pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua. Sadikin sedianya diperiksa pada Senin (15/3) namun tidak hadir karena berada di luar kota.

Baca juga: Praktik Pemalsuan Meterai Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp37 M

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/3). Dia diduga sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).

Kasus ini bermula saat PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK sejak Mei, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Menurut Helmy, terdapat fakta surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.

Polisi telah memeriksa 22 saksi dalam kasus ini. Mereka, yakni pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI, serta Bosowa Corporindo. Penyidik juga memeriksa saksi ahli pidana, tata negara, dan korporasi.

Penyidik menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sadikin terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya