Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK Perbarui Aturan Guna Melindungi Investor Ritel

Fetry Wuryasti
09/3/2021 23:25
OJK Perbarui Aturan Guna Melindungi Investor Ritel
Logo OJK(Antara/Aditya Pradana Putra)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pembaruan aturan melalui POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Aturan ini menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Di dalam aturan baru terdapat sejumlah perubahan, yang bertujuan untuk melindungi investor ritel di pasar modal, mendisiplinkan emiten, dan mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global.

Beberapa aturan yang berubah yaitu jumlah modal disetor bagi bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Jumlah modal disetor bursa efek minimal Rp 100 miliar, lebih besar jika dibandingkan aturan PP 45/1995 sebesar Rp 7,5 miliar. Sedangkan untuk LKP dan LPP jumlah modal disetor paling sedikit harus mencapai Rp200 miliar. Sementara pada aturan lama hanya Rp15 miliar.

Perubahan lainnya yaitu, meningkatkan nilai denda bagi seluruh pelaku pasar modal yang terlambat menyampaikan laporan dan pengumuman setelah melewati batas waktu. Mereka juga akan dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman.

"Ada penyesuaian nilai denda untuk keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat. Denda kami naikkan dari aturan lama karena mengikuti perkembangan zaman," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana, dalam webinar, Selasa (9/3).

Rincian denda yang harus dibayarkan yaitu, untuk pihak Self Regulatory Organization (SRO) dari sebelumnya Rp 500 ribu per hari menjadi Rp1 juta per hari. Kemudian denda bagi untuk emiten dari Rp1 juta per hari, menjadi Rp2 juta per hari.

Kemudian denda bagi emiten kecil hingga menengah menjadi Rp1 juta per hari, Perusahaan Publik menjadi Rp500 ribu per hari, bagi Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar Rp100 ribu / hari, dan maksimal Rp100 juta, serta bagi Penasihat Investasi (PI), Biro Administrasi Efek (BAE), Pemeringkat Efek (PE), Wakil Perusahaan Efek (WPE) dan Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya dendanya sebesar Rp200 ribu per hari.

Baca juga : Tekanan Nilai Tukar Rupiah Berlanjut

"Denda lebih besar lagi bila laporan dan pengumuman tidak diserahkan sama sekali. Denda untuk Emiten dan SRO sebesar Rp1 miliar untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, lalu denda Rp 250 juta untuk laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil. Bagi Emiten skala kecil hingga menengah dendanya Rp100 juta untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, dan Rp25 juta buat laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil," kata Djustini.

POJK ini juga memuat aturan baru yakni mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor bursa efek. Dalam BAB II pasal 13 dijelaskan, bursa efek dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham bursa efek dan OJK.

"Kapitalisasi saldo laba ditahan tersebut dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham bursa efek," Djustini.

Djustini menegaskan, salah satu tujuan hal ini dibuat ialah melindungi investor ritel. Sebab selama ini emiten yang melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham sangat merugikan investor ritel karena saham yang dibeli tak lagi bernilai.

"Seperti kita tahu selama ini ada emiten yang tidak jelas kerjanya, sehingga tidak ada jalan keluar. Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam aturan disebutkan syarat agar emiten wajib membeli kembali saham apabila akan delisting, sehingga terdapat wadah atau jalur untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

"Dengan ketentuan ini kita memberikan syarat untuk mewajibkan emiten-emiten tersebut wajib membeli kembeli saham, itu adalah bentuk perlindungan investor ritel," kata Djustini.

Dalam POJK, terdapat juga perubahan masa jabatan anggota direksi dan komisaris SRO. Bila sebelumnya masa jabatan hanya 3 tahun, kini diperpanjang menjadi 4 tahun dan dapat diangkat kembali dan dapat diangkat kembali. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya