Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan bahwa industri fintech lending memiliki peluang untuk membantu pembiayaan UMKM yang tidak mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
Pasalnya, merujuk data dari BPS (Badan Pusat Statistik) dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, 7 dari 10 di antara pelaku UMKM masih membutuhkan dukungan permodalan dan pembiayaan selama pandemi covid-19.
"UMKM itu berperan penting bagi perekonomian, di mana kontribusinya terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) mencapai 47%. Sektor ini juga menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. Maka dari itu, industri fintech lending dapat memberikan kontribusinya kepada UMKM," ungkapnya dalam acara Fintech Webinar AFPI, Selasa (9/3).
Lebih lanjut, Riswinandi menilai bahwa industri fintech memiliki potensi yang besar untuk ikut berpartisipasi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hal ini dapat terlihat dari penyaluran pembiayaan fintech kepada sektor produktif yakni UMKM, di mana pada Desember 2020 saja nilai penyaluran pembiayaan produktif melalui fintech mencapai sekitar Rp28,24 triliun atau mencapai 37,96% dari total pembiayaan baru melalui platform fintech sebesar Rp74 triliun.
"Ini mengalami peningkatan dibandingkan 2019 lalu yang hanya mencatatkan pembiayaan produktif sebesar Rp18,36 triliun atau 31,21% dari total pembiayaan baru melalui fintech sebesar Rp58,83 triliun," kata Riswinandi.
Dia menekankan bahwa industri fintech dapat terus berkembang lagi untuk menjadi industri yang lebih baik lagi dan mampu berkembang dan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kami yakin dengan sinergi dari OJK untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan untuk industri fintech akan menciptakan industri yang lebih baik dan berkontribusi lebih banyak pada perekonomian," pungkasnya. (Des)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved