Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan bahwa industri fintech lending memiliki peluang untuk membantu pembiayaan UMKM yang tidak mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
Pasalnya, merujuk data dari BPS (Badan Pusat Statistik) dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, 7 dari 10 di antara pelaku UMKM masih membutuhkan dukungan permodalan dan pembiayaan selama pandemi covid-19.
"UMKM itu berperan penting bagi perekonomian, di mana kontribusinya terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) mencapai 47%. Sektor ini juga menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. Maka dari itu, industri fintech lending dapat memberikan kontribusinya kepada UMKM," ungkapnya dalam acara Fintech Webinar AFPI, Selasa (9/3).
Lebih lanjut, Riswinandi menilai bahwa industri fintech memiliki potensi yang besar untuk ikut berpartisipasi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hal ini dapat terlihat dari penyaluran pembiayaan fintech kepada sektor produktif yakni UMKM, di mana pada Desember 2020 saja nilai penyaluran pembiayaan produktif melalui fintech mencapai sekitar Rp28,24 triliun atau mencapai 37,96% dari total pembiayaan baru melalui platform fintech sebesar Rp74 triliun.
"Ini mengalami peningkatan dibandingkan 2019 lalu yang hanya mencatatkan pembiayaan produktif sebesar Rp18,36 triliun atau 31,21% dari total pembiayaan baru melalui fintech sebesar Rp58,83 triliun," kata Riswinandi.
Dia menekankan bahwa industri fintech dapat terus berkembang lagi untuk menjadi industri yang lebih baik lagi dan mampu berkembang dan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kami yakin dengan sinergi dari OJK untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan untuk industri fintech akan menciptakan industri yang lebih baik dan berkontribusi lebih banyak pada perekonomian," pungkasnya. (Des)
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved