Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menyelamatkan sebanyak 215 ekor ikan yang dilindungi dan saat ini telah dilepasliarkan.
‘’Ini hasil operasi pengawasan, dari masyarakat diserahterimakan secara sukarela kepada para pengawas perikanan," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin (8/3)
Menurut dia, upaya penyelamatan terhadap ikan dilindungi tersebut merupakan implementasi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan. KKP juga telah menetapkan jenis-jenis ikan dilindungi pada awal 2021.
Ia juga mengemukakan bahwa ikan-ikan yang diperoleh dari gelar operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak tersebut dilepasliarkan di Pontianak padaJumat (5/3).
Antam menambahkan sebanyak 135 ikan belida dan 75 ikan ekor balashark diserahterimakan dari para penjual ikan hias di wilayah Pontianak kepada pengawas perikanan setelah mereka mendapatkan pemahaman tentang kebijakan perlindungan terhadap ikan-ikan tersebut.
Antam juga memastikan bahwa upaya-upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi sumber daya perikanan akan terus dilakukan.
Baca juga : Luhut : Ekonomi Digital RI Tumbuh 2 Digit, Kalahkan Malaysia
‘’Kami akan terus sosialisasikan agar masyarakat menjadi paham pentingnya perlindungan terhadap ikan-ikan yang jumlahnya semakin terbatas ini’’ ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan upaya KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan khususnya untuk jenis-jenis ikan asli Indonesia yang telah sangat menurun jumlahnya.
‘’Ini merupakan upaya kita semua menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan,’’ tegas Drama.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Menteri Kelautan Perikanan Nomor1/KEPMEN-KP/2021, ikan belida dan balashark (Balantiocheilos melanopterus) merupakan jenis ikan yang dilindungi.
Dalam Keputusan tersebut terdapat empat spesies ikan belida yang telah ditetapkan belida borneo (Chitala borneensis), belida Sumatra (Chitala hypselonotus), belida lopis (Chitala lopis), dan belida jawa (Notopterus notopterus).(Ant/OL-2)
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved