Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menyelamatkan sebanyak 215 ekor ikan yang dilindungi dan saat ini telah dilepasliarkan.
‘’Ini hasil operasi pengawasan, dari masyarakat diserahterimakan secara sukarela kepada para pengawas perikanan," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin (8/3)
Menurut dia, upaya penyelamatan terhadap ikan dilindungi tersebut merupakan implementasi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan. KKP juga telah menetapkan jenis-jenis ikan dilindungi pada awal 2021.
Ia juga mengemukakan bahwa ikan-ikan yang diperoleh dari gelar operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak tersebut dilepasliarkan di Pontianak padaJumat (5/3).
Antam menambahkan sebanyak 135 ikan belida dan 75 ikan ekor balashark diserahterimakan dari para penjual ikan hias di wilayah Pontianak kepada pengawas perikanan setelah mereka mendapatkan pemahaman tentang kebijakan perlindungan terhadap ikan-ikan tersebut.
Antam juga memastikan bahwa upaya-upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi sumber daya perikanan akan terus dilakukan.
Baca juga : Luhut : Ekonomi Digital RI Tumbuh 2 Digit, Kalahkan Malaysia
‘’Kami akan terus sosialisasikan agar masyarakat menjadi paham pentingnya perlindungan terhadap ikan-ikan yang jumlahnya semakin terbatas ini’’ ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan upaya KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan khususnya untuk jenis-jenis ikan asli Indonesia yang telah sangat menurun jumlahnya.
‘’Ini merupakan upaya kita semua menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan,’’ tegas Drama.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Menteri Kelautan Perikanan Nomor1/KEPMEN-KP/2021, ikan belida dan balashark (Balantiocheilos melanopterus) merupakan jenis ikan yang dilindungi.
Dalam Keputusan tersebut terdapat empat spesies ikan belida yang telah ditetapkan belida borneo (Chitala borneensis), belida Sumatra (Chitala hypselonotus), belida lopis (Chitala lopis), dan belida jawa (Notopterus notopterus).(Ant/OL-2)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved