Potensi Pengadaan Barang&Jasa Pemerintah Bagi UMK Capai Rp478 T

Despian Nurhidayat
06/3/2021 10:10
Potensi Pengadaan Barang&Jasa Pemerintah Bagi UMK Capai Rp478 T
Ilustrasi pengadaan barang dan jasa(Dok: medcom/shutterstock)

SEKRETARIS Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pada 2021 ini, potensi nilai paket pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi mencapai Rp478 triliun. Sementara tingkat partisipasi UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik saat ini mencapai 404.999 pelaku.

"Untuk itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor yakni Pemda dan K/L, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE dan E-Katalog," kata Arif dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (6/3).

Arif menambahkan perlu adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN)," ucapnya.

Tak hanya itu, Arif juga menilai perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan.

"Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk," imbuhnya.

Baca juga:  Kementan Raih Penghargaan Pengelolaan Barang dan Jasa Transparan

Termasuk, perlu adanya MoU atau kesepakatan bersama antara pengelola pengadaan dengan APIP dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi 40% pengadaan barang dan jasa bagi UMK dan koperasi.

Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Di antaranya kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.

"Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum," tukasnya.

Arif menuturkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mengamanatkan bahwa, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% pengadaan barang dan jasa bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi.

Kemudian, dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tujuan dari pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah untuk meningkatkan peran serta UMK dan Koperasi.

"Dalam Perpres tersebut, ada peningkatan nilai paket untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bagi UMK dan koperasi yang semula maksimal Rp2,5 miliar menjadi maksimal Rp15 miliar," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya