Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kementan Pastikan Distribusi Subsidi Pupuk Valid Penerimaanya

Insi Nantika Jelita
10/2/2021 22:49
Kementan Pastikan Distribusi Subsidi Pupuk Valid Penerimaanya
Petani menebar pupuk ke padi(Antara/Dedhez Anggara)

KEPALA Sub Direktorat Pupuk Bersubsidi  Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,Kementerian Pertanian Yanti Ermawati mengklaim, pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan pihaknya melalui data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) valid penerimaannya.

"Ternyata subsidi pupuk ini dipandang 94% valid penerimaannya, artinya itu sudah terintegrasi," ujar Yanti dalam webinar Dialektika Media Indonesia : Evaluasi Subsidi Pupuk, Tunai Jadi Solusi?' secara virtual, Rabu (10/2)

Yanti menegaskan, pihaknya tidak bisa membagi rata penyaluran subsidi pupuk kepada jutaan petani yang ada di Tanah Air. Hal ini, katanya, masing-masing petani yang memiliki kebutuhan dan kapasitas menghasilkan pupuk yang ada. 

"Kami tidak mungkin membagi rata kepada 17 juta petani. Petani-petani di daerah itu memiliki kemampuang menggarap yang berbeda-beda," ucapnya. 

Dalam hal validasi penyaluran data penerimaan subsidi pupuk, Yanti mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada dinas pertanian yang ada disetiap wilayah. 

Baca juga : Pengamat Sebut ada Potensi Kelangkaan Subsidi Pupuk

Nantinya, dinas pertanian di masing-masing kabupaten kota menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk mendistribusikan subsidi pupuk.

"Kami berupaya memberi ruang validasi ke kepala dinas. Dari situ data yang masuk ke kami dianggap valid," kata Yanti.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, alokasi pupuk bersubsidi ditambah sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair di 2021, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK

"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," ungkap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di dalam keterangannya, Kamis (7/1). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya