Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Ini Peraturan Baru Pajak untuk Token Listrik dan Penjualan Pulsa

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/1/2021 16:53
Ini Peraturan Baru Pajak untuk Token Listrik dan Penjualan Pulsa
Pajak(Ilustrasi)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai pungutan pajak penjualan pulsa dan token listrik.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer.

Pada pasal 4 dalam aturan anyar itu menyebutkan, PPN akan ditarik dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi; penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.

Kemudian penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Sementara penghitungan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana diatur dalam pasal 18. Disebutkan dalam pasal itu penyelenggara distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.

Baca juga : Pandemi, RI Banjir Pesanan Produk Elektrik dan Mebel dari AS

"Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya; atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung," demikian petikan aturan tersebut yang dikutip, Jumat (29/1).

Bila wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran tarif yang dipungut akan lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan yakni 0,5%.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta yang tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta; wajib pajak bank; atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah 23/ 2018 dan telah terkonfirmasi ke benarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun aturan pengenaan PPN dan PPh tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya