Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

SE Terbit, Kemenhub Tetapkan GeNose Jadi Syarat Perjalanan KA

Insi Nantika Jelita
26/1/2021 12:58
SE Terbit, Kemenhub Tetapkan GeNose Jadi Syarat Perjalanan KA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghembuskan nafasnya pada kantong nafas untuk dites dengan GeNose C19(ANTARA FOTO/Fauzan)

PENGGUNAAN alat pendeteksi covid-19 Gajah Mada Electric Nose Covid-19 atau GeNose C19 resmi jadi syarat perjalanan kereta api. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Penggunaan GeNose berlaku pada 5 Februari. Untuk penumpang bus hanya random checking," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Media Indonesia, Selasa (26/1).

Aturan itu tertuang dalam poin keempat SE 11/2021 yang menyebut dalam pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi tersebut wajib memenuhi persyaratan kesehatan.

"Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif covid-19. Sampel hasil tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra," tulis SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikar pada Selasa (26/1).

Dalam SE itu juga disebutkan penumpang tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan. Kemenhub juga meminta penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama waktu perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Baca juga: GeNose-19 untuk Screning Penumpang, KAI Tunggu Aturan Pemerintah

Dijelaskan juga dalam SE tersebut, apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan menunjukan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolusi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

GeNose sudah mendapatkan Izin Edar dari Kementerian Kesehatan. Dijelaskan, pengambilan sampel dari GeNose C19 berupa embusan napas dan hasil tes dapat langsung diketahui hanya dalam waktu 3 menit. Tarifnya pun diperkirakan berkisar Rp20.000 untuk satu kali tes dengan akurasi diatas 90%.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya