Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

BEI Implementasikan IDX Industrial Classification

Despian Nurhidayat
25/1/2021 15:39
BEI Implementasikan IDX Industrial Classification
Karyawan melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/1/2021).(Antara)

DIREKTUR Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI (Bursa Efek Indonesia) Laksono W. Widodo mengatakan, sejak 1996 BEI memiliki klasifikasi industri yang dinamakan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).

Klasifikasi ini mengelompokkan Perusahaan Tercatat ke dalam 9 Sektor dan 56 sub-sektor yang digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi-publikasi terkait Perusahaan Tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal.

"Dalam rangka menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice, pada hari ini, Senin, 25 Januari 2021 BEI mengimplementasikan klasifikasi industri baru pengganti JASICA, yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC)," ungkap Laksono dalam konferensi pers secara IDX Industrial Classification secara daring, Senin (25/1).

Laksono menegaskan implementasi ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.

Menurut Laksono, seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai tumbuhnya Perusahaan Tercatat dalam bidang usaha baru, pengembangan atas klasifikasi Perusahaan Tercatat BEI penting untuk dilakukan.

"Selain itu, BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi Perusahaan Tercatat dengan global practice yang ada," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono menuturkan secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.

"Selain itu struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu Sektor, Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis Perusahaan Tercatat yang lebih homogen," ujar Denny. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik