Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama. Sebab, dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, hal itu hanya diatur dalam peraturan pemerintah bukan UU.
Karena itu, dalam sidang uji materiel UU Perasuransian, Mahkamah menyatakan Pasal 6 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945.
“Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Pengujian Materiel Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
MK juga mengabulkan petitum para pemohon atas frasa Pasal 6 ayat 3 UU Perasuransian ‘diatur dalam peraturan pemerintah’ menjadi ‘ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan undang-undang’.
“Menyatakan frasa...’diatur dalam peraturan pemerintah’ dalam Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Ketua MK.
Pengujian materiel atas Pasal 6 ayat 3 UU Perasuransian diajukan oleh anggota dari Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Pada permohonannya, para pemohon mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya pasal tersebut sebab pembentuk undang-undang tidak menindaklanjuti Putusan MK Nomor 32/PUU-XI/2013 yang bersifat final yang memerintahkan agar dibentuk UU tersendiri yang mengatur usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) paling lambat dua tahun enam bulan setelah putusan MK diucapkan.
Selain itu, menurut pemohon, pembentukan UU saat melakukan penggantian dari UU 2 Tahun 1992 menjadi UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juga telah mengubah norma mengenai pengaturan usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual), pada Pasal 7 ayat (3) UU 2 Tahun 1992 untuk diatur lebih lanjut dengan ‘undang-undang’, tetapi diubah menjadi diatur lebih lanjut dengan ‘peraturan pemerintah’. (Ind/E-3)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved