Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENTERIAN perindustrian aktif mendorong pelaku industri dalam menerapkan industri hijau hingga mencapai tingkat beyond compliance. Yaitu penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan dalam proses produksi dari suatu industri. Untuk itu industri juga terus berusaha meningkatkan kemampuan dan daya saingnya dengan tetap mengedepankan pentingnya komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan pada pembangunan industri berkelanjutan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi dalam keterangannya, Kamis (7/1)
"Untuk itu satuan kerja di bawah lingkungan BPPI harus cepat berinovasi dan berkontribusi dalam mengantisipasi perkembangan kebutuhan industri, khususnya dalam meningkatkan daya saing serta mendukung kebijakan pengembangan industri berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan penerapan konsep industri hijau yang diamanatkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," kata Doddy.
Menurut Doddy, hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dimana industri harus mengimplementasikan standar sustainability yang dapat dicapai dengan penerapan industri hijau. Industri Hijau menjadi icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Pencapaian industri hijau bagi industri dalam negeri sangat penting, karena akan memperoleh banyak keuntungan. Hal ini mampu meningkatkan daya saing industri. Untuk itu, PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. Inalum) sebagai BUMN yang bergerak dalam bidang peleburan alumunium sedang berupaya menuju industri hijau serta meraih penghargaan Proper Hijau.
Untuk meraih penghargaan Proper Hijau, perusahaan bukan hanya dinilai berdasarkan ketaatan UKL/UPL (compliance), tapi juga dituntut menerapkan lebih dari ketaatan (beyond compliance) yang dipersyaratkan berdasarkan upaya efisiensi sumber daya, penurunan beban cemaran, penurunan timbulan limbah padat B3/non B3, menerapkan program keanekaragaman hayati, serta program Corporate Social Responsibility (CSR).
Upaya-upaya tersebut dijabarkan dalam bentuk Dokumen Rangkuman Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan Dokumen Hijau. DRKPL berisi ringkasan dari program-program yang akan dinilaikan, sedangkan dokumen hijau berisi penjabaran program disertai bukti-bukti terkait.
Oggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana PT. Inalum, menyampaikan komitmen perusahaannya dalam mencapai standar industri hijau. "Kami berkomitmen tinggi untuk mencapai standar industri hijau dengan menerapkan program beyond compliance, sehingga perusahaan bisa mendapatkan penghargaan proper hijau. Untuk itu, kami berkonsultansi dengan Kementerian Perindustrian melalui satuan kerjanya Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, khususnya pada penyusunan DRKPL dan Dokumen Hijau yang menjadi amunisi penting dalam perolehan proper hijau,” jelas Oggy.
Dia menjelaskan proses pendampingan BBTPPI kepada PT. Inalum dalam menyiapkan kelengkapan DRKPL dan Dokumen Hijau. "Tim BBTPPI memberikan konsultasi dan pendampingan dalam menyusun DRKPL dan dokumen hijau untuk kegiatan terkait proper hijau yang sudah dilakukan, serta mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi untuk dimasukan kedalam penilaian proper hijau. Selanjutnya tim BBTPPI mengevaluasi hasil dari DRKPL dan Dokumen Hijau PT. Inalum,” lanjut Oggy.
Upaya yang telah dilakukan PT. Inalum ini disampaikan secara komprehensif dalam pengajuan penilaian proper hijau pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasilnya, Proper Hijau diraih Inalaum pada 2020.
“Implementasi industri hijau memberi pengaruh pada pemanfaatan sumber daya yang lebih efisien, seperti penggunaan air dan energi, sehingga memberikan dampak pada penurunan biaya produksi sekaligus meningkatkan daya saing industri,” pungkasnya.
Terkait ini, Kepala BBTPPI Semarang-Jawa Tengah, Ali Murtopo Simbolon, mendukung bagi perusahaan yang berupaya untuk mencapai standar industri hijau. "Kompetensi yang dimiliki BBTPPI akan terus kami optimalkan untuk kebaikan pertumbuhan industri dengan upayanya meraih penghargaan proper hijau,” janji Ali. (OL-13)
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
Strategi keamanan siber yang tangguh dimulai dengan visibilitas yang lengkap, mengetahui apa yang perlu dilindungi dan ketika risiko terbesar berada.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
IHGMA mendorong profesionalisme para GM hotel dengan memperkuat literasi digital sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat ekosistem investasi kawasan industri di tengah target ambisius pemerintah
Prinsip keberlanjutan kini menjadi landasan dalam strategi perluasan ekspor dan penguatan pelaku usaha domestik.
kesadaran bahwa momen kesempatan dalam menanggulangi perubahan iklim itu harus diambil.
SEKTOR industri di Indonesia berperan vital sebagai penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang diorientasikan
Indonesia mengajak negara anggota ASEAN memandang penghijauan industri manufaktur sebagai peluang, alih-alih sebagai kebuntuan.
ANTAM akan memperkuat hilirisasi mineral lewat proyek pembangunan pabrik feronikel berkapasitas 13.500 ton nikel per tahun di Halmahera Timur, Kepulauan Maluku.
Saat memimpin presidensi G20, Indonesia mempunyai kesempatan emas memaksimalkan diplomasi terkait isu global,.
Kementerian ESDM mencatat, sektor komersial dan industri turut berkontribusi dalam kenaikan kapasitas terpasang dari 1,52 MW pada tahun 2018 menjadi 65,87 MW pada bulan Juli tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved