Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Larangan WNA Masuk, Garuda: Bisa Reschedule dan Refund Tiket

Insi Nantika Jelita
29/12/2020 08:18
Soal Larangan WNA Masuk, Garuda: Bisa Reschedule dan Refund Tiket
Garuda Indonesia(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PT Garuda Indonesia (Persero) angkat bicara soal langkah pemerintah yang menutup sementara masuknya semua Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dari 1 hingga 14 Januari 2021, menyusul munculnya varian baru virus korona dari Inggris

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bagi calon penumpang yang ingin membatalkan pemesanan tiket dapat pengembalian dana atau refund tiket dari pihak maskapai pelat merah tersebut.

Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan fasilitas perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) bagi calon penumpang Garuda.

"Bisa (refund tiket). Kita sarankan sebaiknya reschedule saja. Toh cuma 14 hari saja (pelarangan masuk WNA)," ungkap Irfan kepada Media Indonesia, Selasa (29/12).

Irfan menuturkan Garuda menghormati ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka upaya penekanan penyebaran covid-19 dan mencegah masuknya mutasi virus terbaru itu.

"Kita seperti biasa akan ikut mendukung dan penerbangan kita akan fokus untuk repratiasi WNI saja dan juga kargo," jelas Irfan.

Baca juga: Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan larangan WNA tersebut dikecualikan bagi pejabat negara yang akan berkunjung ke Indonesia

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno dikutip laman Sekretariat Kabinet (28/12).

Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan aturan ketat sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Seperti menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya