Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan Surat Edaran (SE) No 24/2020 yang mengatur tentang syarat kesehatan untuk penerbangan internasional. SE itu keluar setelah ditemukannya kasus mutasi baru virus covid-19 dari Inggris.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut ialah larangan bagi warga negara asing (WNA) dari Inggris memasuki Indonesia, baik melalui penerbangan transit
maupun langsung.
“SE No 24/2020 ini merujuk pada perubahan SE No No 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris, dan peningkatan kasus covid-19 di Eropa dan Australia. Pengaturan bagi pelaku perjalanan luar negeri ini untuk memproteksi WNI dari imported case,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, kemarin.
Adita menjelaskan, aturan yang berlaku hingga 8 Januari 2021 tersebut berisi ketentuan khusus antara lain, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Untuk WNA dan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung maupun transit di negara lain, harus menunjukkan hasil
negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau
e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan itu juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang begitu tiba di Indonesia.
Dalam SE itu disebutkan, saat hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, bagi WNI diwajibkan menjalani karantina
selama 5 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.
Sementara bagi WNA, mereka diwajibkan menjalani karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri. Adapun, kepala
perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masingmasing selama lima hari dengan biaya
mandiri. (Ins/E-2)
Pesawat ATR 42-500 yang berangkat dari Bandara Adisutjipto ke Makassar dipastikan telah melalui seluruh prosedur penerbangan sesuai standar bandara.
Secara sederhana, hilang kontak adalah kondisi di mana komunikasi dua arah antara pilot di dalam kokpit dengan petugas pengatur lalu lintas udara atau Air Traffic Control (ATC) terputus.
Selama 2025, Bandara Internasional Juanda melayani total 43 rute penerbangan. Terdiri dari 32 rute domestik dan 11 rute internasional.
Cuaca ekstrem tersebut berdampak sementara terhadap operasional penerbangan berupa holding kedatangan dan keberangkatan, serta pengalihan (divert) sejumlah pesawat.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Glenny H Kairupan menegaskan tidak ada awak kabin yang mengalami cedera serius dalam insiden turbulensi penerbangan GA 712 rute Jakarta–Sydney.
Daftar maskapai paling sering delay di dunia sepanjang 2025. Ryanair, easyJet, Frontier hingga JetBlue mencatat tingkat keterlambatan tertinggi.
Selama 2025, Bandara Internasional Juanda melayani total 43 rute penerbangan. Terdiri dari 32 rute domestik dan 11 rute internasional.
Masa Nataru sebagai periode operasional krusial yang menuntut koordinasi lintas entitas.
Pembangunan Bandara KHR As’ad Syamsul Arifin (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diproyeksikan menjadi infrastruktur strategis yang tidak hanya memperkuat sistem pertahanan negara.
Puncak arus penumpang Natal diperkirakan terjadi pada Sabtu (20/12) dengan 9.746 penumpang.
InJourney Airports memperkirakan pergerakan penumpang pada periode Nataru ini akan mencapai sekitar 10 juta penumpang selama 21 hari.
Kasus Morowali merupakan contoh bagaimana lemahnya integrasi antarinstansi dapat menggerus kedaulatan udara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved