Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENATAAN ruang menjadi panglima pembangunan Indonesia seperti yang tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Fungsi penertiban pemanfaatan ruang sebagai upaya pengendalian pemanfataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan cara mewujudkan tertib tata ruang.
“Bila tidak ada upaya penertiban pemanfaatan ruang, maka setiap indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran ruang berujung pada sulitnya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Di samping itu, pembangunan Indonesia yang berpegang pada tiga pilar utama, yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya turut terganggu jika kita tidak memperhatikan penertiban pemanfaatan ruang,” jelas Andi Renald, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Ia mencontohkan, pertama, muncul keresahan sosial akibat golongan masyarakat tertentu tidak tertib pemanfaatan ruang ekonomi. Kedua, efek dari tindakan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang, khususnya lingkungan sebagai pondasi pembangunan, mengakibatkan biaya restorasi lingkungan dan sosial yang besar. Ketiga, terjadi pergeseran nilai-nilai budaya yang sebelumnya arif menjadi serakah dan merusak.
Menurut Andi, pengenaan sanksi bagi setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran di bidang penataan ruang tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelanggaran Penataan ruang dapat berupa memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang telah diberikan oleh pejabat berwenang; tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; serta tidak memberikan atau menghalangi akses kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Hingga saat ini terdapat lebih dari 6.000 indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan yang diklarifikasi dan lebih dari 200 kasus tersebut berupa indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota seluruh Indonesia.
"Bahkan, ada beberapa kasus yang sifatnya kompleks ditangani secara multidoors, yakni penangan kasus melibatkan KPK, Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kementerian seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Penanganan kasus secara multidoors ini telah dilakukan di Lampung, Batam, dan Bangka Belitung, contohnya,” jelas Andi.
Dia menambahkan, dominasi kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang itu terjadi di daerah perkotaan yang sangat berkembang. Sebab, ruang sangat terbatas, tetapi penghuninya semakin bertambah. Terjadi urbanisasi yang tidak terencana sehingga desakan kebutuhan ruang itu semakin meningkat dan berimbas pada pelanggaran tata ruang.
Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang itu paling banyak terjadi di Pulau Jawa. Contohnya, alih fungsi ruang dari lahan persawahan menjadi pemukiman atau pembangunan di kawasan lindung setempat seperti di sempadan pantai, sungai, dan danau.
Sanksi yang diberikan kepada setiap orang/badan yang melanggar rencana tata ruang dapat berupa sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif merupakan sanksi yang diberikan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah terhadap setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran administratif di bidang penataan ruang sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Bentuk sanksinya sendiri dapat berupa pembongkaran, penghentian sementara kegitan, perintah pemulihan alih fungsi ruang, hingga denda.
Baca juga : Ini Curhatan Pelaku Pariwisata ke Menparekraf Bang Sandiaga Uno
"Sementara itu, sanksi pidana itu diberikan kepada setiap orang/badan yang melakukan tindak pidana di bidang penataan ruang setelah melalui serangkaian proses pengawasan, pengamatan, pemeriksaan, penelitian, penyidikan, hingga peradilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Andi.
Ia melanjutkan, proses penyidikan terhadap tindak pidana tersebut dilakukan oleh PPNS Penataan ruang yang kedudukannya tersebar di tingkat pusat dan daerah dengan jumlah lebih dari 800 orang. Namun, PPNS Penataan Pusat Daerah tidak memiliki hubungan subordinat dengan kementerian pusat karena merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bertanggung jawab terhadap pimpinan daerahnya masing-masing.
Meskipun demikian, selain melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang, Kementerian Pusat tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan pengaturan, pengawasan, serta pembinaan terhadap seluruh PPNS Penataan Ruang, baik yang berkedudukan di pusat maupun di daerah.
“Untuk mendukung kinerja PPNS di daerah, Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang telah membentuk sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah yang saat ini sudah terbentuk di 17 Provinsi pada Kanwil BPN,” imbuhnya.
Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menangani isu terkait sengketa dan konflik di bidang penataan ruang. Isu ini merupakan penyumbang konflik paling besar di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelesaian sengketa dilakukan baik sengketa antardaerah, maupun antar pemangku kepentingan lain secara bermartabat.
Undang-undang yang sama juga mengamanatkan agar penyelesaian sengketa dapat mengedepankan proses penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Dalam hal ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung upaya penyelesaian sengketa dan konflik di bidang penataan ruang ini sebagai fasilitator dan/atau mediator untuk mencegah munculnya konflik yang lebih luas
Sepanjang t2020, sambungnya, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dibantu PPNS Penataan Ruang di Daerah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten dan Kota telah berhasil menangani sjeumlah kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang di berbagai daerah.
Andi menegaskan, segala tindakan penertiban yang dilakukan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang ini berdasarkan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat secara tertulis maupun lisan; temuan PPNS Penataan Ruang; hasil pengawasan teknis dan pengawasan khusus; hasil audit tata ruang; dan/atau tertangkap tangan oleh PPNS Penataan Ruang.
Saat ini, masyarakat juga dapat melaporkan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, terutama yang membidangi Tata Ruang secara online melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian ATR/BPN), yakni direktoratpenertiban.id.
"Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur layanan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan perkiraan lokasinya secara geografis dapat diklik, serta setiap pengaduan dijamin kerahasiaanya, juga pelapor atau pengadu dapat melihat sejauh mana pelaporan dan pengaduan sudah ditindaklanjuti dengan proses klasifikasi, verifikasi dan penyelesaian sesuai aturan,” pungkas Andi. (RO/OL-7)
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui ada atau tidak dugaan suap terhadap pegawai yang dikenakan sanksi terkait kasus pagar laut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved