Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kebijakan Pemerintah Dorong Kinerja Industri Oleochemical

Andhika Prasetyo
24/12/2020 00:09
Kebijakan Pemerintah Dorong Kinerja Industri Oleochemical
Pekerja memriksa mesin pengolah kelapa sawit(Antara/Audy Alwi)

ASOSIASI Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai baik sehingga membantu menopang kinerja sektor oleochemical sepanjang tahun ini.

Ketua Umum Apolin Rapolo Hutabarat mengungkapkan, meski berada di tengah pandemi, industri tersebut tetap mencatat hasil positif.

"Ini terjadi karena kebijakan pemerintah sangat responsif. Seperti pada awal Maret ketika covid-19 masuk Indonesia, pemerintah langsung menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)," ujar Rapolo melalui keterangan resmi, Rabu (23/12).

Izin tersebut membuat industri tetap berjalan sehingga pasokan bahan baku, proses produksi, logistik dan pengiriman ke pasar ekspor dan dalam negeri terlaksana dengan baik.

Sepanjang Januari hingga November, ekspor produk oleochemical tercatat mencapai 4,5 juta ton dengan nilai US$2,4 miliar.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di 2019. Kala itu, volume ekspor hanya 3 juta ton dengan nilai sebesar US$1,9 miliar.

Baca juga : Kemenhub Siapkan Rp1,48 T untuk Stimulus Penerbangan pada 2021

“Hingga akhir tahun 2020, volume ekspor diproyeksikan sebesar 3,87 juta ton dengan total nilai US$2,6 miliar,” tutur Rapolo.

Apolin juga mengapresiasi terbitnya PMK 191/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Beleid tersebut memberikan sejumlah benefit bagi industri sawit. Pertama, adanya kepastian penghimpunan dana yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapsa Sawit. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai hal di industri sawit seperti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pendanaan riset-riset industri sawit; program bea siswa; pendanaan promosi dan advokasi.

Kedua, pelaku usaha dan pemerintah memiliki kepastian umtuk melanjutkan program mandatori B30 yang bahkan bisa dilanjutkan menjadi B40.

"Terbitnya PMK 191/2020 ini dapat dikatakan sebagai persiapan implementasi program B40 yang sudah tentu akan menyerap CPO di dalam negeri kira-kira 13 juta ton per tahun. Artinya, akan adanya penambahan konsumsi CPO di dalam negeri sebesar kira-kira juta 3 juta ton per tahun," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya