Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
ASOSIASI dan pelaku pasar mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk tidak menjual produk vape kepada konsumen berusia di bawah 18 tahun serta ibu yang sedang mengandung dan menyusui.
“Sekarang memang belum diatur, tapi kita akan mengatur bersama pemerintah. Sejak awal, produk vape memang diperuntukkan ke perokok konvensional sehingga bisa dan mau mengurangi kebiasaan merokoknya dan mengurangi risiko kesehatannya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto dalam keterangan resmi, kemarin.
Aryo menuturkan, selain berbisnis, industri juga harus fokus pada tanggung jawab sosial atas rokok elektrik tersebut. Salah satunya dengan berkomitmen mencegah penggunaan rokok elektrik bagi anak di bawah umur dan orang yang tidak merokok atau menggunakan vape.
Hal senada diungkapkan Sekjen Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans Wungow. Roy mendorong industri untuk tidak melakukan promosi kepada konsumen berusia di bawah 18 tahun serta mencegah pemakaian bagi bukan perokok.
“Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan sebab batasan tersebut untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Pelaku industri bertanggung jawab untuk memastikan batasan akses vape pada anak-anak,” katanya.
Menurut dia, sebagai industri baru, produk vape perlu peraturan yang bijak agar kelak dapat mengatur produk dan konsumen. “Termasuk disiplin dalam bayar cukai sesuai yang ditentukan serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok,” ujarnya. Namun, Roy berharap pemerintah dapat melibatkan asosiasi sebelum mengeluarkan kebijakan terkait produk vape, termasuk memasang larangan bagi anak-anak masuk ritel vape.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 9,74% jika dibandingkan dengan di periode sama tahun lalu sebesar Rp133,08 triliun.
“Cukai hasil tembakau masih menunjukkan growth yang cukup kuat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual realisasi APBN hingga November 2020 di Jakarta, kemarin. (Ant/RO/E-3)
Suyudi menuturkan, tak dapat dimungkiri terdapat kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape di Indonesia. Namun menurutnya hal itu tak serta merta membuat vape dilarang di Tanah Air.
Pemerintah Singapura telah melarang penggunaan vape karena penambahan zat berbahaya seperti Etomidate ke dalam alat penguap elektronik itu menimbulkan bahaya serius pada penggunanya.
Mengikuti Singapura, BNN menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.
Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen.
AKTOR Jonathan Frizzy menjadi perhatian publik karena ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape obat keras. Ia kembali menjalani sidang lanjutan vape obat keras
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved