Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Asosiasi Dukung Industri Batasi Akses Vape

Ant/RO/E-3
22/12/2020 04:30
Asosiasi Dukung Industri Batasi Akses Vape
Produk vape perlu peraturan yang bijak agar kelak dapat mengatur produk dan konsumen.(ANTARA FOTO/Irfan Anshor)

ASOSIASI dan pelaku pasar mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk tidak menjual produk vape kepada konsumen berusia di bawah 18 tahun serta ibu yang sedang mengandung dan menyusui.

“Sekarang memang belum diatur, tapi kita akan mengatur bersama pemerintah. Sejak awal, produk vape memang diperuntukkan ke perokok konvensional sehingga bisa dan mau mengurangi kebiasaan merokoknya dan mengurangi risiko kesehatannya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto dalam keterangan resmi, kemarin.

Aryo menuturkan, selain berbisnis, industri juga harus fokus pada tanggung jawab sosial atas rokok elektrik tersebut. Salah satunya dengan berkomitmen mencegah penggunaan rokok elektrik bagi anak di bawah umur dan orang yang tidak merokok atau menggunakan vape.

Hal senada diungkapkan Sekjen Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans Wungow. Roy mendorong industri untuk tidak melakukan promosi kepada konsumen berusia di bawah 18 tahun serta mencegah pemakaian bagi bukan perokok.

“Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan sebab batasan tersebut untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi pe­rokok dewasa. Pelaku industri bertanggung jawab untuk memastikan batasan akses vape pada anak-anak,” katanya.

Menurut dia, sebagai industri baru, produk vape perlu peraturan yang bijak agar kelak dapat mengatur produk dan konsumen. “Termasuk disiplin dalam bayar cukai sesuai yang ditentukan serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan pe­rokok,” ujarnya. Namun, Roy berharap pemerintah dapat melibatkan asosiasi sebelum mengeluarkan kebijakan terkait produk vape, termasuk memasang larangan bagi anak-anak masuk ritel vape.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 9,74% jika dibandingkan dengan di periode sama tahun lalu sebesar Rp133,08 triliun.

“Cukai hasil tembakau masih menunjukkan growth yang cukup kuat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual realisasi APBN hingga November 2020 di Jakarta, kemarin. (Ant/RO/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya