Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI dan pelaku pasar mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk tidak menjual produk vape kepada konsumen berusia di bawah 18 tahun serta ibu yang sedang mengandung dan menyusui.
“Sekarang memang belum diatur, tapi kita akan mengatur bersama pemerintah. Sejak awal, produk vape memang diperuntukkan ke perokok konvensional sehingga bisa dan mau mengurangi kebiasaan merokoknya dan mengurangi risiko kesehatannya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto dalam keterangan resmi, kemarin.
Aryo menuturkan, selain berbisnis, industri juga harus fokus pada tanggung jawab sosial atas rokok elektrik tersebut. Salah satunya dengan berkomitmen mencegah penggunaan rokok elektrik bagi anak di bawah umur dan orang yang tidak merokok atau menggunakan vape.
Hal senada diungkapkan Sekjen Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans Wungow. Roy mendorong industri untuk tidak melakukan promosi kepada konsumen berusia di bawah 18 tahun serta mencegah pemakaian bagi bukan perokok.
“Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan sebab batasan tersebut untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Pelaku industri bertanggung jawab untuk memastikan batasan akses vape pada anak-anak,” katanya.
Menurut dia, sebagai industri baru, produk vape perlu peraturan yang bijak agar kelak dapat mengatur produk dan konsumen. “Termasuk disiplin dalam bayar cukai sesuai yang ditentukan serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok,” ujarnya. Namun, Roy berharap pemerintah dapat melibatkan asosiasi sebelum mengeluarkan kebijakan terkait produk vape, termasuk memasang larangan bagi anak-anak masuk ritel vape.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 9,74% jika dibandingkan dengan di periode sama tahun lalu sebesar Rp133,08 triliun.
“Cukai hasil tembakau masih menunjukkan growth yang cukup kuat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual realisasi APBN hingga November 2020 di Jakarta, kemarin. (Ant/RO/E-3)
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved