Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
ASOSIASI dan pelaku pasar mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk tidak menjual produk vape kepada konsumen berusia di bawah 18 tahun serta ibu yang sedang mengandung dan menyusui.
“Sekarang memang belum diatur, tapi kita akan mengatur bersama pemerintah. Sejak awal, produk vape memang diperuntukkan ke perokok konvensional sehingga bisa dan mau mengurangi kebiasaan merokoknya dan mengurangi risiko kesehatannya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto dalam keterangan resmi, kemarin.
Aryo menuturkan, selain berbisnis, industri juga harus fokus pada tanggung jawab sosial atas rokok elektrik tersebut. Salah satunya dengan berkomitmen mencegah penggunaan rokok elektrik bagi anak di bawah umur dan orang yang tidak merokok atau menggunakan vape.
Hal senada diungkapkan Sekjen Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans Wungow. Roy mendorong industri untuk tidak melakukan promosi kepada konsumen berusia di bawah 18 tahun serta mencegah pemakaian bagi bukan perokok.
“Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan sebab batasan tersebut untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Pelaku industri bertanggung jawab untuk memastikan batasan akses vape pada anak-anak,” katanya.
Menurut dia, sebagai industri baru, produk vape perlu peraturan yang bijak agar kelak dapat mengatur produk dan konsumen. “Termasuk disiplin dalam bayar cukai sesuai yang ditentukan serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok,” ujarnya. Namun, Roy berharap pemerintah dapat melibatkan asosiasi sebelum mengeluarkan kebijakan terkait produk vape, termasuk memasang larangan bagi anak-anak masuk ritel vape.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 9,74% jika dibandingkan dengan di periode sama tahun lalu sebesar Rp133,08 triliun.
“Cukai hasil tembakau masih menunjukkan growth yang cukup kuat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual realisasi APBN hingga November 2020 di Jakarta, kemarin. (Ant/RO/E-3)
Banyak orang mengira vape tidak berbahaya, padahal cairan vape mengandung zat kimia yang dapat merusak paru-paru dan jantung.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik/vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, tidak menjadi pintu masuk ke kebiasaan merokok.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Vape mengandung zat kimia berbahaya dalam aerosolnya, yang dapat menyebabkan penyakit paru seperti bronchiolitis obliterans serta penurunan fungsi paru,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved