Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mendorong pelaku usaha perikanan menjadi tenaga penyuluh perikanan swadaya (PPS) guna memperluas jejaring bisnis ke berbagai wilayah di Indonesia.
KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) telah mengukuhkan 380 orang penyuluh perikanan swadaya dari 25 provinsi pada Jumat (18/12).
"Kami mendorong pelaku-pelaku usaha perikanan yang berhasil untuk diberi tugas untuk menjadi PPS. Ini akan menjadi kekuatan utama kita di daerah,” kata Kepala BRSDM Sjarief Widjaja dalam keterangannya, Senin (21/12).
Sjarief mengatakan era industri 4.0 saat ini menuntut konektivitas dalam segala hal. Untuk itu, penyuluh perikanan dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dan memanfaatkan teknologi digital.
“Penyuluhan berada di era globalisasi yang kebutuhan dan tantangan berbeda dibanding era sebelumnya. Hubungan sosial sudah semakin terbuka, sehingga memungkinkan penyuluhan tidak lagi butuh pertemuan fisik seiring dengan dukungan alat komunikasi modern," ucap Sjarief.
Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati menyebut, pengukuhan penyuluh perikanan swadaya (PPS) ini merupakan pengukuhan tahap ke-III. Sebelumnya, sebanyak 950 PPS telah dikukuhkan pada 28 Oktober 2020 dan 421 PPS lainnya dikukuhkan pada 2 Juli 2020.
Lilly mengatakan, pengangkatan penyuluh perikanan swadaya (PPS) ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan layanan penyuluhan dan pendampingan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.
“Pengangkatan PPS dari pelaku utama atau pelaku usaha yang berhasil dari kesadaran sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. PPS meliputi pelaku utama kelompok kelas madya dan utama, serta Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP),” jelasnya. (E-3)
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved