Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH rampungkan tiga aturan terkait dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai pelaksana Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tiga aturan itu terdiri atas dua peraturan pemerintah (PP) dan satu keputusan presiden (keppres).
"Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait dengan LPI," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari melalui siaran pers, Rabu (16/12).
Produk hukum pertama ialah PP 73/2020 tentang Modal Awal LPI. Dalam peraturan itu dijelaskan modal awal LPI ialah sebesar Rp15 triliun yang bersumber dari APBN 2020. PP itu juga mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.
Produk hukum kedua ialah PP 74/2020 tentang LPI. Dalam PP tersebut, kata Rahayu, mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik lembaga sejenis di dunia. Prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap dikedepankan.
"Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri atas dewan pengawas dan dewan direktur. Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk dewan penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada dewan direktur," sambungnya.
Melalui PP itu pula ditetapkan modal LPI sebesar Rp75 triliun dan Rp15 triliun di antaranya bersumber dari APBN 2020 sesuai dengan PP 73/2020. LPI juga tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk menteri keuangan.
Produk hukum ketiga ialah Keppres 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dan Unsur Profesional. Melalui beleid itu, panitia seleksi (pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota dewan pengawas LPI dari unsur profesional.
Adapun susunan keanggotaan pansel tersebut, yakni Sri Mulyani Indrawati selaku ketua merangkap anggota serta empat anggota lainnya, yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan LPI akan berfungsi mengelola investasi serta bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
Sebelumnya, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$2 miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan US$4 miliar.
BUMN konstruksi menguat
Terbitnya dasar hukum terkait dengan LPI memberikan sentimen positif dari saham-saham BUMN konstruksi. "Pemberitaan mengenai lembaga LPI ini memang sangat massif sehingga mendorong kenaikan signifikan harga saham di sektor konstruksi. Jadi, wajar saja euforia pasar tercipta," kata analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama saat dihubungi, kemarin.
Adapun saham-saham yang bersukacita atas terbentuknya lembaga pengelola investasi ini, antara lain Waskita Karya (WSKT) yang naik 20,25% di level 1.455, lalu emiten Adhi Karya (ADHI) yang naik 14,73%, emiten Waskita Beton (WSBP) yang naik 10,57% ke level 272, PT PP (PTPP) yang naik 8,6% ke level 1.705, dan saham Wijaya Karya yang naik 7,76% ke level 1.945.
Meski kemarin saham BUMN konstruksi menguat signifkan, secara keseluruhan IHSG mengalami pelemahan. IHSG ditutup pada level 6.113,38 atau melemah -0,08% akibat aksi ambil untung. (Try/E-1)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved