Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Penumpang Wajib Rapid Antigen, YLKI: Itu Grasa-Grusu dan Merugikan

Insi Nantika Jelita
16/12/2020 19:51
Penumpang Wajib Rapid Antigen, YLKI: Itu Grasa-Grusu dan Merugikan
Situasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten (29/4/2020).(MI/RAMDANI)

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritisi kebijakan baru pemerintah terkait penggunaan rapid test antigen bagi masyarakat atau penumpang transportasi yang berkunjung ke Jakarta dan Bali pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Ini kebijakan yang grasa-grusu dan emosional serta tidak dipersiapkan dengan baik dan matang," ujar Tulus kepada Media Indonesia, Rabu (16/12).

Baca juga: Lusa, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Tulus menuturkan, dengan aturan baru tersebut dapat merugikan konsumen karena akan dikenakan tarif yang lebih mahal ketimbang dengan pemberlakuan surat keterangan uji tes PCR hasil negatif selama ini.

"Ini merugikan. Kebijakannya selama ini enggak pernah tegas. Padahal cukup dengan meniadakan libur panjang (saat Nataru)," ucapnya.

Rekan sejawatnya, Agus Suyatno juga berpendapat, selama ini pihaknya tidak setuju dengan pemeriksaan rapid test covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan atau aktivitas publik hal yang tidak efektif.

Hal ini, katanya, disebabkan tingkat akurasi pemeriksaan rapid test tidak dapat dijadikan patokan seseorang terinfeksi covid-19 atau tidak.

"Dan ini hanya menambah biaya yang dibebankan ke konsumen. Ditambah, saat ini belum ada standar baku untuk alat yang digunakan. Dengan demikian akan berbeda antar penyediaan layanan," jelas Sekretaris Harian YLKI itu.

Agus menuding, penerapan rapid test termasuk antigen untuk prasyarat transportasi dan aktivitas itu bakal membuka bisnis baru.

Baca juga: Kemenhub Masih Kaji Aturan Wajib Rapid Antigen Saat Nataru

"Kebijakan ini pada akhirnya hanya akan menjadi ladang bisnis baru yang membebani konsumen, alih-alih menjadi upaya pencegahan covid-19," tandas Agus.

Seperti diketahui, kebijakan tersebut sesuai intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada rapat koordinasi dengan kepala daerah, Senin (14/12). (Ins/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya