Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tren Pengaduan Bergeser

M Iqbal Al Machmudi
15/12/2020 03:40
Tren Pengaduan Bergeser
Warga menggunakan fasilitas layanan perbankan digital di Jakarta.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PENGADUAN terhadap sektor e-commerce meningkat tajam se­iring dengan tingginya aktivitas sektor itu selama pandemi.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 1.276 pengaduan se­pan­jang Januari-Desember 2020. Dari 1.276 pengaduan itu, e-commerce mengalami peningkatan paling tinggi, dari 1,35% dalam tiga tahun terakhir menjadi 23,11% tahun ini.

Secara terperinci, Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas B Sitinjak memaparkan pengaduan di sektor perumahan masih tetap tertinggi, yakni 39,92%, disusul sektor e-commerce 23,11%, jasa keuangan 16,48%, jasa telekomunikasi 5,41%, jasa transportasi 2,38%, serta barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor; listrik gas dan rumah tangga; obat dan makanan; dan layanan kesehatan yang persentasenya kecil.

Rolas menuturkan, dari 1.276 pengaduan tersebut, sebanyak 600 pengaduan (47,02%) terpulihkan haknya, atau masalahnya selesai tanpa proses hukum.

Lebih lanjut, Rolas menjelaskan sejumlah masalah yang banyak diadukan konsumen di bidang e-commerce, yakni mengenai OTP dan pishing. Namun, ia menilai hal tersebut kebanyakan terjadi karena keteledoran konsumen. Karena itu, BPKN terus mendo­rong edukasi bagi konsumen dalam transaksi berbelanja daring yang aman.

Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraini menambahkan, rekomendasi yang disampaikan BPKN dalam penanganan pengaduan di sektor e-commerce di antaranya meminta otoritas terkait, termasuk marketplace, untuk lebih meningkatkan pengawasan.

“Terutama juga pentingnya atau disegerakannya terbitnya UU perlindungan data pribadi karena ini juga sesuai dengan imbauan dan anjuran Presiden Jokowi agar segera DPR sahkan UU perlindungan data pribadi karena ini penting untuk keamanan dan keselamatan konsumen yang selama ini bocor lewat pishing atau SMS atau data yang diserahkan ke online shop,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal E Halim mengakui sepanjang 2020, ada pergeseran tren pengaduan. Itu sebelumnya didominasi sektor perumahan, tetapi kini mulai merambah sektor e-commerce dan jasa keuangan.

“Sektor yang melonjak tinggi sepanjang pandemi ini sektor keuangan dan e-commerce. BPKN sementara akan memfokuskan diri ke sini, pertama, karena regulasi yang belum ajek dan karena dampak kasus yang melanda dua sektor ini cukup masif dan meresahkan masyarakat,” pungkas Rizal.

Perlu penguatan

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Muhammad Mufti Mubarok mengungkapkan perlunya penguatan perlin­dungan konsumen untuk peningkatan efektivitas daya beli konsumen.

“Terdapat tiga langkah untuk penguatan perlindungan konsumen. Pertama ialah re­visi undang-undang perlin­dungan konsumen yang sudah masuk ke strategi nasional,” kata Mufti.

Kedua ialah adanya penguat­an dan sinergi lembaga perlindungan konsumen. Menurutnya, lembaga perlindungan konsumen, termasuk BPKN, perlu diperkuat kembali.

Ketiga ialah pembangunan national dispute resolution yang di-back up secara daring. Jadi, sistem itu akan memberikan pelayanan penyelesai­­an pengaduan secara cepat, masif, terstruktur, dan sistemis.

“Terkait dengan pengaduan konsumen yang hari ini masih karut-marut sehingga bisa diselesaikan dengan cepat. Harapan kita tiga langkah tersebut bisa sangat membantu di tahun-tahun berikutnya,” ujar Mufti. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya