Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Inklusi Keuangan Buka Akses Modal

M Iqbal Al Machmudi
14/12/2020 04:30
Inklusi Keuangan Buka Akses Modal
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Perpres itu diterbitkan untuk meningkatkan indeks inklusi keuangan sehingga 90% masyarakat memiliki akun di lembaga keuangan formal pada 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif Airlangga Hartarto mengatakan Perpres SNKI yang baru tersebut akan mendorong penguatan akses permo­dalan dan dukungan pengembangan untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

“Selain itu, untuk penguat­an integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif,” ujar Airlangga melalui keterang­an tertulis, kemarin.

Cara lainnya yang ditempuh kementerian dan lembaga bersama ekosistem layanan keuangan dalam mencapai tujuan SNKI ialah peningkatan akses layanan keuangan formal.

Selanjutnya, peningkatan li­te­ra­si dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan, serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.

“Tujuan SNKI ialah mencipta­kan sistem keuangan yang in­klusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil,” ujar Airlangga.

Tujuan selanjutnya, kata Airlangga, ialah mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahte­raan masyarakat Indonesia.

“Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif ialah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak telantar, penyandang disa­bi­litas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelom­pok pelajar, mahasiswa, dan pe­muda,” pungkasnya.

Perpanjangan stimulus

Sebelumnya, untuk memperkuat sektor keuangan dalam menghadapi krisis akibat pandemi covid-19 dan mengurangi risiko kredit perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperpanjang kebijakan stimulus covid-19 di sektor perbankan.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Jumat (11/12).

Anto menambahkan, dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 itu, kebijakan stimulus akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2022. OJK pada Maret 2020 lalu telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021. (Des/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya