Rawan Eksploitasi Pekerja Lepas di Masa Pandemi

M Iqbal Al Machmudi
09/12/2020 19:45
Rawan Eksploitasi Pekerja Lepas di Masa Pandemi
.(AFP/Daniel Leal-Olivas )

BERDASARKAN penelitian yang dilakukan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), pada masa pandemi ini potensi eksploitasi pekerja bagi pekerja lepas (gig workers) sangat tinggi. In karena pekerja lepas tidak memiliki hak seperti karyawan biasa.

"Karena itu, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada pekerja lepas. Pekerjaan tersebut rawan terhadap eksploitasi," kata Ketua Tim Ekonomi Gig dan Covid-19 UTS Putri Reno Kemala Sari saat webinar Kebijakan Mitigasi Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekonomi Gig Selama Pandemi Covid-19, Rabu (9/12).

Putri juga menyebutkan bahwa tidak ada regulasi dari pemerintah yang mengatur tentang upah terkait dengan pekerja lepas. Dirinya mencontohkan mitra ojek daring yang tidak mendapat transparansi upah dan transparansi data dari aplikatornya.

"Kami mengharapkan transparansi upah, transparansi data. dan lainnya. Dengan demikian, pekerja lepas memiliki kekuatan ketika ada pemerintah di belakangnya," ujarnya.

Selain itu, ia menyinggung klasifikasi yang legal terhadap pekerja lepas. Pemerintah dinilainya belum memiliki batasan terhadap pekerja lepas.

"Pemerintah belum memberikan batasan terhadap pekerja gig. Apakah pekerja gig hanya sebatas sampingan atau yang dijembatani platform teknologi atau hanya sebatas freelance? Itu yang belum dibatasi," ujar Putri.

Akibatnya, ketika terjadi masa pandemi covid-19 seperti saat ini, pembagian subsidi upah dan lainnya sulit diberikan. Ini karena tidak sesuai dengan target penerima. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya