Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan realisasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) per 23 November 2020 sudah mencapai Rp21,3 triliun atau 77,51% dari alokasi anggaran sebesar Rp28,14 triliun.
Realisasi ini dikatakan terdiri dari dua gelombang, di mana pada gelombang pertama sudah tersalurkan Rp14,7 triliun kepada 12,25 juta penerima BSU.
Baca juga: Presiden: Menteri Harus Fleksibel Gunakan Anggaran
"Sementara itu, untuk gelombang kedua sudah tersalurkan Rp7,1 triliun kepada 5,9 juta penerima BSU. Gelombang kedua ini masih berlangsung dan saat ini sedang dalam dalam proses pencairan dari bank Himbara penerima program," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11).
Ida menambahkan, BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk dapat memulihkan ekonomi dan meningkatkan konsumsi masyarakat. Adapun tujuan dari BSU ini ialah melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan dampak covid-19.
Terkait persyaratan penerima program BSU, Ida menuturkan bahwa syarat utama ialah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS, merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020, gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank yang aktif.
"Hasil pemantauan terhadap penyaluran BSU ini, kami telah melakukan revisi target dan anggaran. Dari semula untuk 15,77 juta penerima dengan anggaran Rp37,74 triliun menjadi Rp29,76 triliun untuk 12,4 juta penerima bantuan. Hal ini didasar oleh data dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyampaikan bahwa calon penerima BSU yang tervalidasi dan sudah diverifikasi mencapai 12,4 juta calon penerima yang terbagi dalam enam batch," tuturnya.
Selain itu, Ida menyampaikan beberapa kendala dalam penyaluran BSU ialah adanya rekening penerima bantuan yang bermasalah seperti duplikasi, tidak valid, dibekukan dan tidak sesuai NIK.
Kendala lainnya yaitu data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak lengkap. Kemudian adanya pengaduan dari masyarakat yang ingin mengetahui status calon penerima bantuan.
"Kemnaker juga telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Dalam hal ini melakukan pemadanan data dengan data penghasilan pekerja di Dirjen Pajak. Kemudian melakukan pemadanan data dengan data penerima program kartu prakerja. Juga menginformasikan data penerima bantuan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk pemutakhiran DTKS," pungkas Ida. (OL-6)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu sudah bisa dicairkan melalui kantor pos mulai 3 Juli 2025.
Pada tahun 2025, besaran BSU adalah Rp600.000 per orang, dicairkan satu kali melalui rekening bank Himbara atau Kantor Pos bagi yang tidak punya rekening aktif.
PT Pos Indonesia berkomitmen untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara cepat dan tepat kepada para penerima manfaat.
Adanya BSU ini bertujuan untuk membantu pekerja formal yang terdampak ekonomi, menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menyalurkan BSU melalui aplikasi Pospay, agar proses pengecekan dan pencairan semakin praktis.
Pencarian BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara atau dapat mengambil BSU di Kantor Pos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved