Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemenperin Dorong Industri Masuk Rantai Nilai Global

Insi Nantika Jelita
19/11/2020 08:00
Kemenperin Dorong Industri Masuk Rantai Nilai Global
Industri manufaktur Indonesia(Antara/Sigid Kurniawan)

KEMENTERIAN Perindustrian bertekad memperluas peran sektor industri di tanah air dalam rantai nilai global (global value chains) untuk meningkatkan daya saing manufaktur nasional.

Direktur Jenderal Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo menuturkan, upaya yang dilakukan pihaknya ialah, melalui penyederhanaan regulasi guna mempermudah pelaku usaha.

“Melalui langkah tersebut, sektor industri manufaktur kita diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang sehingga akan meningkatkan ekspor dari barang-barang hasil hilirisasi industri kita dalam rantai nilai global,” ujar Dody dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Adanya penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law, diharapkan Doddy juga bisa meningkatkan ekspor produk hasil hilirisasi serta investasi di Indonesia.

"Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang terkait untuk meningkatkan sinergi mewujudkan ease of doing business (indeks kemudahan berbisnis) dan peningkatan daya saing,” tutur Dody.

Dirjen KPAII itu menjelaskan, dalam UU Ciptaker terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan perindustrian. Pada pasal tersebut akan menjadi satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam pelaksanaan UU Ciptaker pada sektor perindustrian yang akan mencakup lima hal.

Pertama, RPP tentang kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong untuk industri. Kedua, RPP tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, RPP tentang industri strategis. Keempat, RPP tentang pemberian perizinan berusaha untuk usaha industri. Terakhir, RPP tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.

“Nantinya, online single submission (OSS) versi terbaru yang akan dipertegas dalam omnibus law, diharapkan akan mengatasi beban administrasi yang berat dan tumpang tindih aturan,” imbuh Dody. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya