Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENJELANG pelaksanaan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan melaui Ditjen Perhubungan Laut menginstruksikan agar semua kapal penumpang dilakukan uji kelaiklautan kapal. Instruksi itu khususnya di 51 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, ada perbedaan antara penyelenggaraan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dengan tahun sebelumnya. Di mana pada tahun ini negara sedang menghadapi pandemi Covid19. Sehingga, ungkapnya, diperlukan upaya secara khusus untuk tetap menjamin keamanan penumpang.
Baca juga: Presiden Dorong LKPP Lakukan Perubahan Fundamental
“Pada penyelenggaraan Nataru tahun ini, Pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek keselamatan dan kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan. Serta posko di seluruh pelabuhan Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (18/11).
Dia menjelaskan, instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi ini, kata Agus, ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I s.d III.
Berdasarkan Instruksi tersebut, Dirjen Hubla Agus Purnomo juga menginstruksikan agar seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 16 November sampai 14 Desember 2020.
“Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,” tutur Agus Purnomo.
Selain itu, lanjutnya, semua UPT juga diperintahkan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, sesuai format yang telah ditentukan email [email protected], paling lambat tanggal 30 November 2020.
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang dalam rangka Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 harus dilaporkan melalui email [email protected] sesuai format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 18 Desember 2020," pungkas Agus. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved