Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SEJUMLAH kasus positif ditemukan setelah tes swab periodik dilakukan, terutama pascalibur panjang, terhadap para pegawai di gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Segera setelah teridentifikasi sejumlah kasus positif, Kementerian BUMN langsung memastikan penanganan dan penelusuran kontak hingga ke keluarga masing-masing.
"Menteri BUMN, Wakil Menteri I dan II, serta para pejabat pimpinan tinggi madya dalam kondisi sehat dan bekerja seperti biasa dari rumah masing-masing," ujar
Sekretaris Menteri BUMN Susyanto dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (17/11). Kementerian BUMN konsisten menerapkan 15% yang bekerja di kantor, dan 85% work from home (WFH), serta disiplin protokol kesehatan.
Per hasil tes yang diterima Senin (16/11) pukul 14.00 WIB, di lingkungan Kementerian BUMN tercatat sebanyak enam pegawai positif covid-19. Mereka tengah dalam proses penyembuhan atau isolasi mandiri dalam pantauan dokter.
Pembersihan dan disinfeksi di gedung Kementerian BUMN secara konsisten dilakukan selama kebijakan work from home diberlakukan. (OL-14)
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
PERKEMBANGAN kasus covid-19 nasional dalam kondisi terkendali. Kasus yang menyerang pernapasan itu hanya bertambah 68 orang per Minggu, 25 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
Screening covid-19 harus digencarkan seiring kembali melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Dalam dua hari terakhir, jumlah kasus aktif harian mencapai angka lebih dari 1.000 orang.
"Para pelancong dari Tiongkok ke Prancis tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 48 jam atau mengisi formulir pernyataan kesehatan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved