Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Per Desember, Belanja di Shopee Hingga Tokopedia Kena PPN 10%

M. Ilham Ramadhan Avisena
17/11/2020 15:39
Per Desember, Belanja di Shopee Hingga Tokopedia Kena PPN 10%
Warga membuka platform belanja digital Tokopedia.(Antara/Prasetia Fauzani)

TERHITUNG mulai 1 Desember 2020, konsumen yang membeli produk dan layanan digital dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga kembali menunjuk 10 perusahaan sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual di Tanah Air. Peusahaan yang ditunjuk ialah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

Kemudian, PT Bukalapak, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) dan beIN Sports Asia Pte Limited.

Baca juga: Ini Kriteria Pelaku Usaha Digital yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

"Dengan penunjukan ini, sejak 1 Desember 2020 pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital, yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Selasa (17/11).

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Serta, harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan bertambahnya 10 perusahaan itu, maka jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 46 entitas. Pemerintah mengapresiasi kerja sama dan langkah proaktif sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Baca juga: Pacu Literasi Keuangan, Pemerintah dan Industri Harus Bersinergi

"Kami berharap seluruh perusahaan telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan. Sehingga, dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada Ditjen Pajk,” ujar Hestu.

“Dengan begitu, proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one, dapat segera dilaksanakan," imbuhnya.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk 36 perusahaan sebagai pemungut PPN. Pada tahap pertama ialah  Amazon Web Service Inc.; Google Asia Pte Ltd.; Google Ireland Ltd.; Google LLC; Netflix International B.V. dan Spotify AB.

Baca juga: Shopeepay, OVO dan Gopay Mendominasi Pangsa Dompet Digital

Kemudian, pada tahap kedua ialah Facebook Ireland Ltd.; Facebook Payments International Ltd.; Facebook Technologies International Ltd.; Amazon.com Services LLC; Audible Inc.; Alexa Internet; Audible Ltd.; Apple Distribution International Ltd.; Tiktok Pte Ltd. dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan di tahap ketiga, perusahaan yang ditunjuk, yakni LinkedIn Singapore Pte. Ltd.; McAfee Ireland Ltd.; Microsoft Ireland Operations Ltd.; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc.; PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Pada tahap kelima terdapat Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc.; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.; UCWeb Singapore Pte. Ltd.; To The New Pte. Ltd.; Coda Payments Pte. Ltd; dan Nexmo Inc.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik