Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementerian ATR Jatuhi Sanksi Pejabat yang Terlibat Mafia Tanah

Abdillah M Marzuqi
14/11/2020 13:15
Kementerian ATR Jatuhi Sanksi Pejabat yang Terlibat Mafia Tanah
Ilustrasi(Antara)

INSPEKTUR Bidang Investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Brigjen Pol Yustan Alpiani memastikan komitmen kementeriannya dalam memerangi mafia tanah. 

Salah satu bentuk komitmennya ialah menjatuhi sanksi terhadap 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta karena diduga terlibat dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. 

"Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11). 

Ia menduga para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun setelah dilakukan audit internal.

Pembatalan itu menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. 

"Itu tidak dilewatin semua," imbuh Yustan. 

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Berdasarkan hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. 

Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. 

"Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," tegasnya.

Ia berharap, Inspektorat Bidang Investigasi mampu menjadi garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mencegah dan menangani terjadinya kecurangan maupun penyimpangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Ini juga sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, clean government dan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance," tandasnya.

Terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal menambahkan, pihaknya tak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR.

"Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak kita akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya. Pak menteri juga menginstruksikan kepada kami untuk ungkapkan yang salah harus betul-betul salah'," imbuh Sunraizal mengutip pernyataan Menteri Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Ia menambahkan, modus-modus mafia tanah sudah terendus. Salah satunya, menyerobot tanah kosong, yang tidak pernah dilihat atau ditengok pemiliknya. 

"Bisa jadi mafia ini, sengaja melakukan proses peradilan. Lalu menang, kemudian ada perintah pendaftaran, dan didaftarkan oleh kantor pertanahan," bebernya.

Ada juga yang memosisikan diri sebagai korban. Karena itu, Sunraizal menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk independen dan netral. Tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. 

"Pernah ada kejadian, yang mengadu datang, seperti orang teraniaya yang betul-betul sampai menangis,meneteskan air mata. Setelah dilihat ternyata miliknya yang palsu. Jadi kita berusaha sekuat tenaga untuk independen," ungkapnya. 

Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan melihat siapa pemilik tanahnya. Mereka akan mengawasi cara kerja para pegawainya di lapangan. Dalam periode 2018 hingga 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi kepada 69 pegawai, mulai dari sanksi ringan hingga berat. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya