Belum Baca RPP UU Ciptaker, KSPI Enggan Tanggapi Batas Waktu PKWT

M Iqbal Al Machmudi
13/11/2020 15:20
Belum Baca RPP UU Ciptaker, KSPI Enggan Tanggapi Batas Waktu PKWT
Ilustrasi: pekerja memantau masker bedah yang diproduksi(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) enggan menanggapi perpanjangan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Saya belum bisa berkomentar terkait dengan RPP karena belum baca RPP-nya," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).

RPP yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperpanjang menjadi maksimal 5 tahun.

Dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sehingga status PKWT hanya 3 tahun saja.

Sementara dalam Pasal 56 ayat (4) UU Ciptaker, ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Menaker Bantah Isu PKWT tanpa Batas Waktu

Dalam penyusunan RPP yang digagas Kemenaker KSPI mengaku tidak turut dilibatkan.

"Tidak ada (ajakan), mungkin karena kami dari awal memang menolak omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal.

"KSPI dan KSPSI serta 32 federasi konfederasi serikat pekerja lainnya tidak ikut terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Ciptaker karena kami menolak dan minta dibatalkan UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja tersebut melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Pengajuan Judicial Review juga sebagai bentuk piahk legislatif selaku wakil rakyat untuk meninjau ulang dan melanjutkan aksi penolakan omnibus law UU Ciptaker.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya