Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEMENTERIAN Perikanan dan Kelautan (KKP) menyebut salah satu pilar penjaga mutu dan keamanan pangan ialah laboratorium harus memenuhi persyaratan baik teknis maupun manajemen agar hasil pengujian valid dan dapat dipercaya.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mendorong laboratorium yang tergabung dalam Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) untuk terus meningkatkan kompetensi, meng-update persyaratan-persyaratan terkait standar pengujian yang berlaku, baik di Indonesia maupun standar regional dan internasional.
"Demi memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, laboratorium dituntut bekerja secara akurat, profesional, bertanggung jawab, adanya kejelasan dan kepastian waktu, kesederhanaan prosedur dan kemudahan akses," kata Rina dalam keterangan pers, Selasa (3/11).
Baca juga: KKP tidak Kendur Jaga Laut Natuna Utara
KKP terpilih memimpin JLPPI antar kementerian periode 2020-2022. Dalam lingkup internal, Rina memastikan KKP telah menjalankan amanah untuk membentuk sub JLPPI sektor kelautan dan perikanan. Hal ini dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/KEPMEN-KP/2019 tentang Petunjuk Teknis Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan.
Saat ini anggota Sub JLPPI KP telah mencapai 72 laboratorium yang terdiri dari 47 laboratorium lingkup BKIPM, 4 laboratorium lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, 1 laboratorium lingkup Ditjen PDSPKP, 1 laboratorium lingkup BRSDM (Badan Riset dan Sumber Daya Manusia), dan 19 laboratorium lingkup Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten.
Rina berharap, JLPPI bisa menjadi ajang pertukaran informasi melalui kegiatan interlaboratory study, pelatihan dan kegiatan lain dalam rangka meningkatkan kompetensi laboratorium. Termasuk dalam hubungan regional yang lebih luas di kawasan ASEAN.(OL-5)
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved