Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ekosistem Investasi Disederhanakan

Despian Nurhidayat
28/10/2020 01:25
Ekosistem Investasi Disederhanakan
(Sumber: Global Compliance Complexity Indeks 2018/BKPM/Tim Riset MI-NRC)

PENINGKATAN ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja difokuskan kepada empat hal, yaitu penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.

Deputi bidang Kerja Sama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno menegaskan hal itu dalam perbincangan khusus dengan Media Indonesia, Senin (26/10).

Terkait penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, saat ini perizinan berusaha dikatakan masih dilakukan dengan basis izin. Jika ingin melakukan izin berusaha, baik UMKM, koperasi, sampai usaha besar, diharuskan memiliki izin sehingga saat ini setiap kegiatan usaha perlu mendapatkan produk berupa izin sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Namun, berdasarkan UU Cipta Kerja, perizinan berusaha diarahkan dilaksanakan dengan berbasis risisko.

"Jadi, hanya kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko tertentu, maksudnya yang tinggi, yang perlu mendapatkan produk izin sebelum melaksanakan kegiatan usahanya," kata Ruyatno.

Selanjutnya, terkait penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, ini meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan melalui kesesuaian tata ruang terhadap rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Selain itu, izin lingkungan nantinya akan berganti nama menjadi persetujuan lingkungan yang memiliki artian pengintegrasian persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha.

Jadi, amdal dipastikan tetap ada untuk kegiatan yang berdampak penting atau berisiko tinggi terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan serta kegiatan pengelolaan SDA. "Jadi, amdal tetap ada, tetapi khusus yang berisiko tinggi," lanjutnya.

Sementara itu, terkait persyaratan investasi, saat ini persyaratan di beberapa bidang usaha tidak sama karena mengikuti ketentuan sektor masing-masing.

 

Lebih baik

Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Hariyadi Sukamdani menuturkan bahwa UU Cipta Kerja telah memperbaiki empat hambatan yang dialami undang-undang sebelumnya.

Menurutnya, hambatan pertama terkait dengan tumpang tindihnya kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua ialah menyangkut masalah kepastian dari proses birokrasi.

Ketiga, itu menyangkut efisiensi di dalam proses nilai tambah, termasuk di sini adanya klaster ketenagakerjaan yang dianggap tidak efisien karena tidak bisa menciptakan lapangan kerja.

''Keempat, menyangkut dari sisi koordinasi, koordinasi pusat dan daerah itu berdasarkan garis komandonya itu jadi enggak clear kalau yang lama. Sekarang itu, dengan diubah ke dalam omnibus law, hambatan tersebut dilakukan perbaikan," ungkapnya, Senin (26/10).

Hariyadi mencontohkan, garis komando dalam omnibus law ini sangat jelas dari pemerintah pusat. Menurutnya, hal ini harus bisa diterjemahkan dengan baik oleh pemerintah daerah.

"Dari sisi kecepatan birokrasi, sekarang ada kejelasan. Namanya SLA (service level agreement) jadi ini sudah ditentukan berapa lama proses perizinan itu harus selesai. Nah, kalau proses SLA ini sudah tercapai, otomatis itu dianggap telah disetujui," katanya.

Hariyadi menuturkan kehadiran UU Cipta Kerja seharusnya bisa memangkas permasalahan seperti pungli dan lainnya. Namun, itu semua bergantung pada bagaimana masyarakat mengawalnya dan juga institusi birokrasi itu yang mau berubah atau tidak. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya