Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menyebut, permasalahan pembiayaan leasing atau sewa guna usaha, merupakan sengketa konsumen yang paling dominan terjadi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan, berdasarkan data Direktorat Pemberdayaan Konsumen sebanyak 1.354 kasus pembiayaan leasing terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir atau dari 2017-2019.
"Permasalahan pembiayaan leasing perlu jadi perhatian agar konsumen semakin sadar dan memahami hak dan kewajibannya,” ujar Veri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).
Adapun rincian kasus pembiayaan leasing ialah pada 2017 sebanyak 366 kasus, di 2018 ada 571 kasus, dan 2019 sebesar 417 kasus.
Veri membeberkan sejumlah penyebab terjadinya permasalahan pembiayaan leasing, antara lain karena konsumen tidak memahami isi perjanjian yang ditandatangani, konsumen tidak diberikan salinan perjanjian/dokumen terkait produk yang dibeli/dimanfaatkan.
Baca juga : Tahun Depan, BEI Targetkan Transaksi Harian Rp 8,5 Triliun
Lalu, penyebab lainnya ialah penandatanganan akta perjanjian jual beli tidak dilakukan di depan notaris, tidak adanya kesempatan konsumen untuk membaca terlebih dahulu isi klausul perjanjian, serta tidak adanya ruang komunikasi persuasif perjanjian dari konsumen yang telah dibuat sepihak oleh kreditur.
Masalah lain yang dijelaskan Veri seperti, penarikan paksa kendaraan akibat keterlambatan pembayaran dan konsumen dipaksa menandatangani berita acara penyerahan objek jaminan, bahkan tidak menunjukkan sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kemendag meminta semua pemangku kepentingan memastikan konsumen mendapat jaminan perlindungan dalam aktivitas pembiayaan leasing. Di sisi lain, Veri menuturkan, konsumen juga harus lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal pembiayaan leasing
Ia mengimbau apabila terjadi sengketa, konsumen dapat menggunakan jalur-jalur penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan.
“Kami juga mendorong peran dari lembaga perlindungan konsumen, baik Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah,” pungkas Veri. (OL-2)
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Salah satu aspek terpenting dalam memilih investasi adalah menilai sejauh mana kita mampu mentolerir risiko—sebuah konsep yang sering kali terabaikan oleh banyak orang,
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Bank Negara Indonesia (BNI) resmi memulai pembangunan gedung perbankan di kawasan Mini Financial Center, Ibu Kota Nusantara
Bunker, platform analisis keuangan menawarkan cara baru untuk dengan cepat dan akurat meningkatkan visibilitas keuangan.
Penghimpunan premi Asuransi Jiwa tercatat sebesar Rp14,6 triliun, serta Asuransi Umum sebesar Rp9,1 triliun.
PERTEMUAN Menteri Kesehatan (2nd HMM) negara anggota G20 digelar di Bali, Indonesia, pada 26 Oktober 2022 dan akan berakhir hari ini.
Penerapan Open Finance memungkinkan Finpay untuk mengeksplorasi peluang pengembangan produk/fitur baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved