Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tiga Tahun Terakhir, Kemendag Catat 1.354 Kasus Leasing

Insi Nantika Jelita
27/10/2020 15:52
 Tiga Tahun Terakhir, Kemendag Catat 1.354 Kasus Leasing
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menyebut, permasalahan pembiayaan leasing atau sewa guna usaha, merupakan sengketa konsumen yang paling dominan terjadi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan, berdasarkan data Direktorat Pemberdayaan Konsumen sebanyak 1.354 kasus pembiayaan leasing terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir atau dari 2017-2019.

"Permasalahan pembiayaan leasing perlu jadi perhatian agar konsumen semakin sadar dan memahami hak dan kewajibannya,” ujar Veri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Adapun rincian kasus pembiayaan leasing ialah pada 2017 sebanyak 366 kasus, di 2018 ada 571 kasus, dan 2019 sebesar 417 kasus.

Veri membeberkan sejumlah penyebab terjadinya permasalahan pembiayaan leasing, antara lain karena konsumen tidak memahami isi perjanjian yang ditandatangani, konsumen tidak diberikan salinan perjanjian/dokumen terkait produk yang dibeli/dimanfaatkan.

Baca juga : Tahun Depan, BEI Targetkan Transaksi Harian Rp 8,5 Triliun

Lalu, penyebab lainnya ialah penandatanganan akta perjanjian jual beli tidak dilakukan di depan notaris, tidak adanya kesempatan konsumen untuk membaca terlebih dahulu isi klausul perjanjian, serta tidak adanya ruang komunikasi persuasif perjanjian dari konsumen yang telah dibuat sepihak oleh kreditur.

Masalah lain yang dijelaskan Veri seperti, penarikan paksa kendaraan akibat keterlambatan pembayaran dan konsumen dipaksa menandatangani berita acara penyerahan objek jaminan, bahkan tidak menunjukkan sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Kemendag meminta semua pemangku kepentingan memastikan konsumen mendapat jaminan perlindungan dalam aktivitas pembiayaan leasing. Di sisi lain, Veri menuturkan, konsumen juga harus lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal pembiayaan leasing

Ia mengimbau apabila terjadi sengketa, konsumen dapat menggunakan jalur-jalur penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan.

“Kami juga mendorong peran dari lembaga perlindungan konsumen, baik Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah,” pungkas Veri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya