Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) optimistis investasi untuk teknologi Industri 4.0 akan membuat daya saing dan nilai tambah menjadi lebih tinggi. Pengajuan pemotongan pajak super atau super tax deduction pun dilakukan kementerian tersebut.
“Dalam rangka menarik investasi terkait teknologi industri 4.0, Kemenperin telah mengajukan berbagai insentif bagi pelaku industri, antara lain super tax deduction sebesar 300% bagi perusahaan industri yang berinvestasi di R&D (penelitian dan pengembangan)," ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Selain itu pihaknya juga mengajukan diskon pajak sebesar 200% bagi perusahaan industri yang berinvestasi di bidang pendidikan vokasi.
Dody menegaskan, dalam upaya kesiapan memasuki era industri 4.0, pemerintah telah meluncurkan peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tahun 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo. Awalnya, ada lima sektor yang mendapat prioritas pengembangan, yakni industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, serta kimia.
Namun adanya pandemi Covid-19, Dody menuturkan Kemenperin menambahkan dua sektor potensial yang dimasukkan ke dalam program Making Indonesia 4.0, yaitu industri farmasi dan alat kesehatan. Kedua sektor tersebut mampu berkinerja baik dan mengalami permintaan produk yang cukup tinggi saat masa pandemi.
Baca juga : Menko Airlangga : Indonesia Harus Keluar dari Kerumitan Perizinan
“Jadi, saat ini ada tujuh sektor yang menjadi prioritas. Ketujuh sektor tersebut merupakan sektor kunci dalam ekonomi dunia dan Indonesia harus menjadi salah satu pemain global utama di sektor-sektor unggulan tersebut,” jelas Dody.
Kemenperin, sebutnya, telah melakukan berbagai kegiatan strategis dalam implementasi Making Indonesia 4.0. Di antaranya penyelenggaraan Indonesia Industrial Summit 2019, penyusunan INDI 4.0 (Indeks Kesiapan Industri 4.0 Indonesia), program e-Smart IKM, dan penunjukkan perusahaan lighthouse Industri 4.0 di Indonesia.
Selain itu, Dody menambahkan, pemerintah telah membuat program turunan untuk menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pelaku industri. Stimulus itu antara lain adalah menanggung bea masuk bahan baku dan barang modal untuk 196 komoditas di 33 sektor industri, memberi penugasan khusus ekspor untuk usaha kecil dan menengah (UKM), dan mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor.
Kemenperin mencatat, produktivitas industri manufaktur di dalam negeri mulai membaik, setelah sempat terpukul akibat pandemi Covid-19. Per September 2020, utilisasi sektor manufaktur mencapai 55,3% atau naik 15-25% dari sebelumnya yang berada di angka 30-40% saat awal pandemi Covid-19. (OL-7)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan tarif baru sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Indonesia, jauh lebih rendah dari rencana sebelumnya sebesar 32%.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved